BAB I
PENDAHULUAN
Perencanaan
adalah suatu proses yang berkesinambungan (kontinyu), berkelanjutan, sejak
dari tahap survei hingga tahap
pengamatan. Perencanaan fisik merupakan
bagian atau alat organisasi masyarakat dan pengawasan atau kontrol penggunaan
sumberdaya lahan. Pada kenyataannya proses perencanaan merupakan kegiatan yang
tidak pernah selesai, karena selalu memerlukan peninjauan ualng atau pengkajian , guna memberikan umpan balik
dalam proses evaluasi. Dalam
proses penentuan alternatif , pemilihan alternatif dan evaluasi diperlukan
analisis yang seksama. Analisis adalah uraian atau usaha mengetahui arti sutau
keadaan.
Data,
informasi atau keterangan mengenai
suatu keadaan diurai dan dikaji
hubungannya satu sama lain, diselidiki kaitan
yang ada antara yang satu dengan
yang lainnya. Analisis wilayah (regional)
ialah cara melihat berbagai faktor perkembangan dalam skala wilayah. Dalam hal
analisis daerah, daerah dapat didefinisikan sebagai suatu wilayah yang
batasannya ditentukan oleh beberapa faktor, yaitu tujuan, sekala, dan
proses. Tujuan sangat besar pengaruhnya
terhadap proses perencanaan. Pertanyaan untuk apakah? dan untuk Siapa dilakukan
perencanaan ?, menunjukkan peranan "tujuan" dalam perencanaan. Pada setiap pembuatan perencanaan, perencana
harus sudah mengetahui atau menetapkan tujuannya dan untuk siapa perencanaan
dibuat.
Dalam
konteks ini, proses perencanaan dapat
diartikan sebagai suatu usaha memaksimumkan segala sumberdaya yang ada
pada suatu wilayah atau negara untuk tujuan meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraan penduduknya. Untuk dapat menerapkan asas memaksimumkan manfaat
segala sumberdaya dengan meminimumkan dana masyarakat, diperlukan kemampuan
analisis atas kedua faktor yang tidak saling menenggang tersebut. Skala
perencanaan mempunyai peranan penting pula.
Secara teori, perencana dapat mencakup seluruh dunia, atau lebih kecil
ialah batas wilayah negara. Sebagai contoh, dapat dikemukakan perencanaan
daerah aliran sungai yang menembus batas wilayah negara. Pada umumnya kita
memepersoalkan perencanaan dalam skala nasional, wilayah dan setempat. Setiap cita-cita dan tujuan suatu negara
dituangkan dalam rencana /rancangan nasional yang kemudian dipecah-pecah ke
dalam rancangan wilayah. Dalam pelaksanaannya
ke sasaran terakhir, rancangan wilayah diterjemahkan ke dalam rencana
setempat. Dari sini terlihat, rancangan
daerah meuupakan jembatan antara rancangan nasional dan setempat. Faktor
perencanaan lainnya ialah proses. Daerah maupun kota selalu berubah. Keadaan sosial akan berubah, lambat atau
cepat. Bebagai perubahan ini tentu saja
akan berpengaruh pada ekonomi masyarakat, sehingga selanjutnya berpengaruh pula
pada keadaan fisik daerah/kota. Daerah
atau kota yang
mengalami urbanisasi besar, mengalami perubahan ekonomi dan fisik yang juga
bergerak dengan cepat. Pulau Jawa dan
beberapa kota
besar di Indonesia
merupakan teladan yang bagus.
Pola
dan laju proses perkembangan masyarakat, ekonomi, plitik dan lainnya dapat
dikaji untuk dijadikan bahan
pertimbangan pokok bagi penentuan kebijakan perencanaan. Kebijakan ini menyangkut
beberapa aspek penting. Selain menentukan Apa yang dikembangkan, juga harus
menentukan Bagaimana, Kapan, Dan Berapa Besar pengembangannya. Melihat pola dan laju perkembangan penduduk,
seorang perencana kota
misalnya akan dapat menentukan segala kebutuhan yang diperlukan pada 10 tahun
mendatang. Hal ini sudah mencakup pertanyaan apa dan kapan. Dalam perencanaan, hal tersebut belumlah
cukup dan masih harus dilengkapi dengan pengetahuan "berapa besar"
pengembangan yang sebenarnya dibutuhkan , dan "bagaimana"
mewujudkannya. Berbagai kesulitan akan dihadapi dalam
pekerjaan analisis, terutama yang menyangkut data, definisi daerah atau kota , penentuan batas
daerah perencanaan dan lainnya. Dalam
pekerjaan analisis, seringkali dihadapi berbagai kesulitan atas ketersediaan
data dan penentuan daerah perencanaan.
BAB II
PEMBAHASAN
Gambaran Umum Kabupaten
Kuningan
A. Sejarah
Kab. Kuningan
Pertama kali diketahui Kerajaan Kuningan diperintah oleh seoran
raja bernama Sang Pandawa atau Sang Wiragati. Raja ini memerintah sejaman
dengan masa pemerintahan Sang Wretikandayun di Galuh (612-702 M). Sang Pandawa
mempunyai putera wanita bernama Sangkari. Tahun 617 Sangkari menikah dengan
Demunawan, putra Danghyang Guru Sempakwaja, seorang resiguru di Galunggung.
Sangiyang Sempakwaja adalah petera tertua Wretikandayun, raja pertama Galuh.
Demunawan inilah yang disebutkan dalam tradisi lisan masyarakat Kuningan
memiliki ajian dangiang kuning dan menganut agama sanghiyang. Meskipun Kuningan
merupakan kerajaan kecil, namun kedudukannya cukup kuat dan kekuatan militerna
cukup tangguh. Hal itu terbukti dengan kekalahan yang diderita pasukan Sanjaya
(raja galuh) ketika menyerang Kuningan. kedatangan Sanjaya beserta pasukannya
atas permintaan Dangiyang Guru Sempakwaja, besan sang Pandawa dengan maksud
untuk memberi pelajaran terhadap Sanjaya yang bersikap pongah dan merasa diri
paling kuat. Sanjaya adalah cicit Sang Wretikandayun, melalui putranya Sang
Mandiminyak yang menggantikannya sebagai raja galuh (703-710) dan cucunya Sang
Sena yang menjadi raja berikutnya (710-717). Di Kerajaan Galuh terjadi konflik
kepentingan, sehingga Resi Guru Sempakwaja mengambil keputusan. Diantaranya
menempatkan Sang Pandawa menjadi guru haji (resiguru) di layuwatang (sekarang
tempatnya di Desa Rajadanu Kecamatan Japara).
Sedangkan kedudukan kerajaan digantikan Demunawan dengan gelar
Sanghiyangrang Kuku, tahun 723. Masa pemerintahan Rahyangtang Kuku, diberitakan
bahwa ibu kota Kerajaan Kuningan ialah Saunggalah. Lokasinya diperkirakan
berada di sekitar Kampung Salia, sekarang termasuk Desa Ciherang Kecamatan
Nusaherang. Seluruh wilayahnya meliputi 13 wilayah diantaranya Galunggung,
Layuwatang, Kajaron, Kalanggara, Pagerwesi, Rahasesa, Kahirupan, Sumanjajah,
Pasugihan, Padurungan, Darongdong, Pegergunung, Muladarma dan Batutihang. Tahun
1163-1175, Kerajaan Saunggalah terungkap lagi setelah tidak ada catatan paska
Demunawan. Saat itu tahta kerajaan dipegang oleh Rakean Dharmasiksa, anak dari
Prabu Dharmakusumah (1157-1175) seorang raja Sunda yang berkedudukan di Kawali.
Rakean Dharmasiksa memerintah Saunggalah menggantikan mertuanya, karena ia
menikan dengan putri Saunggalah. Namun Rakean Dharmasiksa tidak lama kemudian
menggantikan ayahnya yang wafat tahun 1175 sebagai raja Sunda. Sedangkan
kerajaan Saunggalah digantikan puteranya yang bernama Ragasuci atau Rajaputra.
Sebagai penguasa Saunggalah, Ragasuci dijuluki Rahyantang Saunggalah
(1175-1298). Ia memeristri Dara Puspa, putri seorang raja Melayu.
Tahun 1298, Ragasuci diangkat menjadi Raja Sunda menggantikan
ayahnya dengan gelar Prabu Ragasuci (1298-1304). Kedudukannya di Saunggalah
digantikan puteranya bernama Citraganda. Pada masa kekuasaan Ragasuci, wilayah
kekuasaannya bertambah meliputi Cipanglebakan, Geger Gadung, Geger Handiwung,
dan Pasir Taritih di Muara Cipager Jampang.
Masa Keadipatian
Berdasarkan tradisi lisan, sekitar abad 15 Masehi di daerah
Kuningan sekarang dikenal dua lokasi yang mempunyai kegiatan pemerintahan yaitu
Luragung dan Kajene. Pusat pemerintahan Kajene terletak sekarang di Desa
Sidapurna Kecamatan Kuningan. saat itu, Luragung dan Kajene bukan lagi sebuah
kerajaan tapi merupakan buyut haden. Masa ini, dimulai dengan tampilnya tokoh
Arya Kamuning, Ki Gedeng Luragung dan kemudian Sang Adipati Kuningan sebagai
pemipun daerah Kajene, Luraugng dan kemudian Kuningan. Mereka secara bertahap
di bawah kekuasaan Susuhunan Jati atau Sunan Gunung Djati (salah satu dari
sembilan wali, juga penguasa Cirebon). Tokoh Adipati Kuningan ada beberapa
versi. Versi pertama Sang Adipati Kuningan itu adalah putera Ki Gedeng Luragung
(unsur lama). Tetapi kemudian dipungut anak oleh Sunan Gunung Djati (unsur
baru). Dia dititipkan oleh aya angkatnya kepada Arya Kamuning untuk dibesarkan
dan dididik. Kemudian menggantikan kedudukan yang mendidiknya. Versi kedua,
Sang Adipati Kuningan adalah putera Ratu Selawati, keturunan Prabu Siliwangi
(unsur lama), dari pernikahannya dengan Syekh Maulanan Arifin (unsur baru).
Disini jelas terjadi kearifan sejarah. Berdasarkan Buku Pangaeran Wangsakerta
yang ditulis abad ke 17, Sang Adipati Kuningan yang berkelanjutan penjelasanya
adalah berita yang menyebutkan tokoh ini dikaitkan dengan Ratu Selawati. Bahwa
agama Islam menyebar ke Kuningan berkat upaya Syek Maulana Akbar atau Syek
Bayanullah. Dia adalah adik Syekh Datuk Kahpi yang bermukim dan membuka
pesantren di kaki bukit Amparan Jati (sekarang Cirebon). Syekh Maulana Akbar
membukan pesantren pertama di Kuningan yaitu di Desa Sidapurna sekarang, ibu
kota Kajene. Ia menikah dengan Nyi Wandansari, putri Surayana. Ada pun Surayana
adalah putra Prabu Dewa Niskala atau Prabu Ningrat Kancana, Raja Sunda yang
berkedudukan di Kawali (1475-1482) yang menggantikan kedudukan ayahnya Prabu
Niskala Wastu Kancana atau lebih dikenal dengan sebutan Prabu Siliwangi.
Dari pernikahan dengan Nyi Wandansari berputra Maulana Arifin yang
kemudian menikah dengan Ratu Selawati. Ratu Selawati bersama kakak dan adiknya
yaitu Bratawijaya dan Jayakarsa adalah cucu Prabu Maharaja Niskala Wastu
Kancana atau Prabu Siliwangi. Bratawijaya kemudian memimpin di Kajene dengan
gelar Arya Kamuning. Sedangkan Jayaraksa memimpin masyarakat Luragung dengan
gelar Ki Gedeng Luragung. Mereka bertiga, yakni Ratu Selawati, Arya Kamuning
(Bratawijaya), Ki Gedeng Luragung (Jayaraksa) diIslamkan oleh uwaknya yakni
Pangeran Walangsungsang. Adapun Sang Adipati Kuningan yang sesungguhnya bernama
Suranggajaya adalah anak dari Ki Gedeung Luragung (namun hal itu masih
merupakan babad peteng atau masa kegelapan yang sampai saat ini tidak diketahui
kebenarannya sesungguhnya anak siapa Sang Adipati Kuningan). Atas prakarsa
Sunan Gunung Djati dan istrinya yang berdarah Cina Ong Tin Nio yang sedang
berkunjung ke Luragung, Suranggajaya diangkat anak oleh mereka. Tetapi
pemeliharaan dan pendidikannya dititipkan pada Arya Kamuning. Sedangkan Arya
Kamuning sendiri dikabarkan tidak memiliki keturunan. Akhirnya Suranggajaya
diangkat jadi adipati oleh Susuhunan Djati (Sunan Gunung Djati) menggantikan
bapak asuhnya. Penobatan ini dilakukan pada tanggal 4 Syura (Muharam) Tahun
1498 Masehi. Penanggalan tesebut bertempatan dengan tanggal 1 September 1498
Masehi. Sejak tahun 1978, hari pelantikan Suranggajaya menjadi Adipati Kuningan
itu ditetapkan sebagai Hari Jadi Kuningan sampai sekarang
Kabupaten Kuningan adalah salah satu daerah tujuan wisata di Provinsi Jawa
Barat. Prioritas utama Pemerintah Kabupaten Kuningan adalah menjadikan sektor
pariwisata dalam pembangunan kepariwisataan pada objek dan daya tarik wisata,
serta penggalian objek wisata. Kabupaten Kuningan menjadikan sektor pariwisata
ini sebagai andalan perekonomian daerah yang berbasiskan sumber daya alam,
budaya yang lestari dan agamais.[1]
Kabupaten Kuningan
memiliki latar belakang sejarah yang unik dan panjang. Keberadaan komunitas
manusia pertama yang terorganisasi dan menetap di wilayah Kabupaten Kuningan
berlangsung pada 2500-1500 SM. Pada masa sejarah yang dicirikan olah adanya
budaya tulisan, sistem kemasyarakatan paling awal yang ditemukan di Kabupaten
Kuningan adalah kerajaan yang dipimpin oleh Raja Sang Pandawa atau Sang
Wiragati pada Tahun 612-702 M dengan keyakinan resmi yang dianut Hindu.
Perkembangan daerah dan masyarakat Kuningan selanjutnya ditandai oleh silih
bergantinya pemerintahan lokal yang secara umum dapat dibagi ke dalam empat
pembabakan besar, yaitu pada masa pemerintahan Hindu dan Islam, masa kolonial,
dan masa setelah kemerdekaan.[2] Pada masa pemerintahan Hindu tercatat bahwa
pada tahun 732 M, seorang tokoh masyarakat mendirikan kerajaan di wilayah
Kuningan yang baru meliputi beberapa daerah pada waktu itu. Tahun tersebut
menandai adanya pemerintahan resmi di wilayah Kuningan.[3]
Masa perkembangan Islam di Kabupaten Kuningan ditandai oleh upaya
penyebaran Islam oleh Syarif Hidayatullah yang dilakukan pertama kali ke
wilayah Luragung. Pada masa tersebut berlangsung momentum penting yaitu
pengukuhan Pangeran Kuningan yang merupakan anak didik Syarif Hidayatullah,
menjadi kepala pemerintahan Kuningan pada tanggal 1 September 1498 dengan gelar
Pangeran Ariya Adipati Kuningan. Tanggal ini telah ditetapkan sebagai hari
berdirinya Kuningan (hari jadi Kuningan) yang selalu diperingati setiap tahun
sampai dengan sekarang.[4]
Masa kolonial diawali dengan munculnya pengaruh politik dan militer dari
Belanda yang melakukan ekspansi ke wilayah Indonesia. Dalam masa kolonial ini,
kepemimpinan pemerintahan lokal-pribumi tetap dipertahankan dengan diposisikan
di bawah kendali pemerintahan kolonial. Ketika Belanda masuk dan menjajah
Indonesia, terjadi perubahan sistem pemerintahan, pada tahun 1809 pemerintah
kolonial Belanda menghapus sistem raja (sultan). Abdi kerajaan dijadikan
pegawai raja Belanda dengan pangkat bupati dan di bawah bupati ada Wedana yang
tunduk pada Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Perubahan ini menandai berakhirnya masa
pemerintahan Kerajaan Kuningan dari tahun 1650-1800. Hal ini terkait dengan
dimulainya periode kejayaan VOC di Pulau Jawa termasuk daerah Cirebon dan
sekitarnya. Daerah Kuningan dipecah menjadi beberapa kewedanan yang meliputi
beberapa kecamatan.[5]
Setelah kemerdekaan terhitung semenjak rakyat Indonesia memproklamasirkan
diri sebagai bangsa yang merdeka yaitu pada tahun 1945 terdapat dua versi
kepemimpinan di Kabupaten Kuningan, karena Belanda belum mau melepaskan cengkramannya.
Pada tahun 1946, Desa Ciwaru menjadi tempat pemerintahan sementara Karesidenan
Cirebon dalam menghadapi Agresi ke I oleh Belanda yang telah menguasai Cirebon
dan Kuningan.[6]
Dari sisi peran terhadap
wilayah di sekitarnya, sejarah sejak masa karajaan hingga masa kolonial
menunjukkan bahwa Kuningan lebih banyak memainkan peran sebagai penyangga atau
penyokong dari wilayah di sekitarnya, khususnya wilayah Cirebon. Pada masa
tersebut, sokongan terutama berupa dukungan pertahanan militer dari ancaman
ekspansi dari pemerintash wilayah lain. Selain itu sokongan yang diberikan juga
berupa dukungan ekonomi terhadap wilayah induknya.[7]
Pada masa itu Kuningan merupakan wilayah yang difungsikan sebagai penyedia
sumberdaya air untuk budidaya pertanian di wilayah utara dan sebagai penyedia
jasa kenyaman lingkungan untuk peristirahatan. Sebagai wilayah dengan akar
sejarah yang panjang serta telah mengembangkan identitas kemasyarakatan yang
unik dan memiliki potensi yang memadai maka Kuningan ditetapkan sebagai salah
satu Kabupaten di Provinsi Jawa Barat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Lingkungan Provinsi Jawa Barat.[8]
Kabupaten Kuningan merupakan daerah agraris,
dengan bentang alamnya yang berbukit dan berlereng. Bagian utara dan Barat
Kabupaten Kuningan berhawa sejuk, makin ke timur dan ke selatan suhu udara
cukup panas.[9] Banyak areal yang masih alami menjadikan
Kabupaten Kuningan memiliki banyak tempat wisata yang bernuansa alami sehingga dapat
dikembangkan wisata yang berbasis alam, Kabupaten Kuningan juga memiliki tempat
wisata budaya sejarah seperti bangunan bersejarah Gedung Perundingan Linggajati.[10]
Mengenai nama Linggajati terdapat berbagai versi. Dalam publikasi resmi dan
media cetak di permulaan tahun-tahun revolusi, banyak yang menyebut desa ini
dengan kata Linggarjati, sehingga pada waktu itu di berbagai surat kabar maupun
majalah seringkali disebut adanya Perundingan Linggarjati. Gedung tempat
digunakannya untuk perundingan dikenal sebagai Gedung Perundingan Linggarjati.
Hal ini sampai sekarang belum ada kesatuan pendapat. Dalam publikasi maupun
buku-buku sejarah ada yang memakai nama Linggarjati dan ada pula yang
mempergunakan nama Linggajati.[11]
Akan tetapi pemerintah Kabupaten Kuningan dan masyarakat sekitar menyebutnya
dengan nama Linggajati.[12]
B. Lambang Daerah
Dengan modal semangat dinamis, konstruktif, sportif,
semangat menegakkan keadilan, melenyapkan kebathilan, sanggup berjuang
membangun dan bertaqwa kepada Allah SWT untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-UndangDasar 1945 dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
B. Visi Dan Misi
Visi
|
|
Terbangunnya perekonomian rakyat berbasis
kemitraan dalam suasana tentram, agamis dan dinamis.
|
|
Misi
|
|
*
|
Mengembangkan usaha berbasis sumberdaya
lokal
|
*
|
Meningkatkan sarana dan prasarana dasar
untuk menunjang perekonomian dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
|
*
|
Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia
dan kemandirian masyarakat khususnya melalui peningkatan pendidikan,
kesehatan serta pendayagunaan iptek
|
*
|
Memperkuat jejaring kerjasama (networking),
kemitraan sinergis antar pelaku pembangunan dan promosi
|
*
|
Peningkatan pengelolaan sumberdaya alam,
tata ruang dan lingkungan hidup
|
*
|
Menyelenggarakan pemerintahan yang bersih,
demokratis dan profesional yang mengutamakan aspirasi dan pelayanan publik
|
*
|
Memperkuat persatuan, kesatuan dan
memelihara keamanan, ketertiban serta pengembangan budaya dan kehidupan yang
agamis
|
C. Letak dan Keadaan Geografis
Kabupaten Kuningan terletak pada titik
koordinat 108° 23' - 108° 47' Bujur Timur dan 6° 47' - 7° 12' Lintang Selatan.
Sedangkan ibu kotanya terletak pada titik koordinat 6° 45' - 7° 50' Lintang
Selatan dan 105° 20' - 108° 40' Bujur Timur. Dilihat dari posisi geografisnya
terletak di bagian timur Jawa Barat berada pada lintasan jalan regional yang
menghubungkan kota Cirebon dengan wilayah Priangan Timur dan sebagai jalan
alternatif jalur tengah yang menghubungkan
Bandung-Majalengka dengan Jawa Tengah, Kabupaten Kuningan terdiri atas 32 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah 361 desa dan 15
kelurahan. Pusat pemerintahan di Kecamatan Kuningan. Untuk
menjalankan suatu pemerintahan, maka Kabupaten Kuningan juga mempunyai suatu
lembaga Pemerintahan Daerah (Pemda) yang berfungsi untuk mengurus segala
kelengkapan/urusan daerah yang sesuai dengan peraturan pemerintah dan
Undang-undang. Secara administratif berbatasan dengan:
a.
Sebelah
Utara : Kabupaten Cirebon
b.
Sebelah
Timur : Kabupaten Brebes (Jawa
Tengah)
c.
Sebelah
Selatan : Kabupaten Ciamis dan Cilacap
(Jawa Tengah)
d.
Sebelah
Barat : Kabupaten Majalengka
D. Struktur
Organisasi Kabupaten Kuningan
Untuk menjalankan tugas dan fungsi
Pemerintah Daerah, maka diperlukan sejumlah orang dalam menjalankan
pemerintahan itu sendiri, karena tidak mungkin pemerintahan itu dapat berjalan
tanpa adanya aparatur pemerintah sebagai pelaksanan dari pemerintahan itu
sendiri. Oleh karena itu, Pemerintah membentuk Sekretariat Daerah dan
Dinas-dinas Daerah. Menurut Peraturan Bupati Kuningan No 31 tahun 2008 tentang
tugas pokok, fungsi, dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah. Sekretariat Daerah
terdiri atas :
A. Sekretaris Daerah,
mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan, mengordinasikan
dinas daerah dan lembaga teknis daerah, pelayanan administratif serta
melaksanakan tugas pemerintahan umum lainnya.
Fungsinya
:
a)
Penyusunan
kebijakan pemerintahan daerah
b)
Pengoordinasian
pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah
c)
Pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah
d)
Pembinaan
administrasi dan aparatur pemerintah daerah, dan
e)
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugasnya
:
a)
Mengoordinasikan
program dan langkah-langkah kerja Sekretariat Daerah
b)
Menyusun
rencana strategis, program kerja serta laporan akuntabilitas kinerja
Sekretariat Daerah
c)
Melaksanakan
koordinasi dan pembinaan penyusunan kebijakan pemerintah daerah
d)
Mengoordinasikan
penyusunan program dan anggaran daerah
e)
Mengarahkan
perangkat daerah dalam perumusan kebijakan teknis sesuai dengan kebijakan umum
pemerintah daerah
f)
Mengoordinasikan
pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah
g)
Memantau
dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah
h)
Melaksanakan
pembinaan administrasi pemerintahan daerah
i)
Melaksanakan
pembinaan aparatur pemerintah daerah
j)
Memimpin,
mengarahkan dan mengendalikan seluruh kegiatan di lingkungan Sekretariat Daerah
k)
Mengarahkan
penyebaran peraturan, prosedur atau pedoman yang mendukung terhadap pelaksanaan
tugas berdasarkan kebijaksanaan Pemerintahan Daerah
l)
Mengarahkan
pelaksanaan pelayanan teknis administratif
kepada Bupati seluruh perangkat Daerah
m)
Melaksanakan
fungsi Sekretaris Muspida
n)
Menyiapkan
laporan hasil pelaksanaan tugas Bupati
o)
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada Bupati sebagai bahan kebijakan lebih lanjut
p)
Melaporkan
hasil pelaksaan tugas kepada Bupati
q)
Melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati
B.
Asisten
Pemerintahan, mempunyai tugas pokok
melaksanakan pembinaan dan mengordinasikan penyelenggaraan tata pemerintahan,
perumusan produk hukum daerah, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga.
Fungsinya :
a)
Pelaksanaan
pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tata pemerintahan.
b)
Pelaksanaan
pembinaan dan pengordinasian perumusan produk hukum daerah
c)
Pelaksanaan
pembinaan dan pengordinasian hubungan masyarakat dan hubungan antar antar
lembaga.
Tugasnya :
a)
Memimpin,
mengordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas di bidang tata
pemerintahan, hukum, dan kehumasan
b)
Mengkoordinasikan
penyusunan program dan langkah-langkah kerja di lingkungan Asisten Pemerintahan
c)
Mengkoordinasikan
penyusunan rencana anggaran di lingkup Asisten Pemerintahan
d) Mendistribusikan dan memberi petunjuk
dalam rangka pelaksanaan tugas di lingkungan Asisten Pemerintahan
e)
Mengoordinasikan
penyusunan dan penyebarluasan produk hukum
f)
Mengoordinasikan
dan membina pelaksanaan tata pemerintahan serta pelaksanaan otonomi daerah
g)
Mengordinasikan
pelaksaan kerjasama antar daerah
h)
Membina
penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan
i)
Melaksanakan
pembinaan penyelenggaraan Otonomi Desa
j)
Mengkoordinasikan
dan membina pelaksanaan urusan pertanahan
k)
Mengkoordinasikan
dan membina pelaksanaan hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga
l)
Memantau
dan mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas di lingkungan Asisten Pemerintahan
m) Membina dan memotivasi pegawai serta
memelihara terus menerus kemampuan berprestasi pegawai di lingkungan Asisten
Pemerintahan
n)
Melaporkan
hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Daerah
o)
Melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.
Adapun bagian dari asisten
pemerintah meliputi :
1)
Bagian Tata Pemerintahan, mempunyai
tugas pokok melaksanakan program, pembinaan, penyusunan kebijaksanaan dan
koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum, otonomi daerah, pertanahan dan
tata kota serta pembinaan pemerintahan desa dan kelurahan.
1.
Sub
Bagian Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah
2.
Sub
Bagian Pertanahan dan Tata Kota
3.
Sub
Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan
Fungsi :
a)
Pelaksanaan
pembinaan dan penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan pemerintah umum dan
otonomi daerah
b)
Pelaksaaan
koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan pertanahan dan tata
kota
c)
Pelaksanaan
pembinaan dan penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan pemerintahan desa dan
kelurahan.
Tugasnya
:
a)
Menyusun
program dan langkah-langkah kerja Bagian Tata Pemerintahan
b)
Menyusun
pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan umum, otonomi daerah,
pertanahan, dan tata kota serta penyelengaraan pemerintahan desa dan kelurahan
c)
Melaksanakan
pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum dan otonomi daerah
d)
Mengordinasikan
pelaksanaan penataan wilayah.
e)
Melaksanakan
koordinasi dalam rangka penyelenggaraan kerjasama antar daerah
f)
Mengordinasikan
dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanahan
g)
Mengordinasikan
dan melaksanakan penataan perkotaan
h)
Membina
penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan
i)
Menordinasikan
penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah
j)
Melaksanakan
koordinasi dan fasilitas penyelenggaraan pemilihan umum
k)
Melaksanakan
pembinaan, koordinasi dan fasilitas penyelenggaraan administrasi kependudukan
l)
Membuat
usulan anggaran kegiatan Bagian Tata Pemerintahan
m)
Memberi
petunuj dalam rangka pelaksanaan tugas kepada Sub Bagian maupun pelaksana di
Bagian Tata pemerintahan
n)
Membina
dan memotivasi bawahan/pegawai serta memelihara terus menerus kemampuan
berpestasi pegawai di Bagian Tata Pemerintahan dalam rangka peningkatan
produktivitas pegawai dan pengembangan karier pegawai
o)
Mengevaluasi
hasil kerja Sub Bagian sesuai program dan langkah-langkah kerja yang telah
ditentukan
p)
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada Asisten Pemerintahan untuk bahan kebijakan lebih
lanjut
q)
Membuat
dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Asisten Pemerintahan
r)
Melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan.
2)
Bagian Hukum,
Mempunyai tugas pokok melaksanakan program dan mengordinasika penyusunan,
penetapan, dan evaluasi peraturan pembangunan, pemberian dan koordinasi bantuan
hukum dan hak asasi manusia, mendokumentasikan produk hukum serta penyuluhan
hukum.
1.
Sub
Bagian Peraturan Perundang-undangan
2.
Sub
Bagian Bantuan Hukum dan HAM
3.
Sub
Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum
Fungsinya
:
a)
Pelaksanaan
pengkoordinasian penyusunan dan penetapan peraturan perundang-undangan
b)
Pelaksanaan
evaluasi produk hokum
c)
Pelaksanaan
pemberian dan koordinasi bantuan hokum dan hak asasi manusia
d)
Pelaksanaan
dokumentasi produk hokum
e)
Pelaksanaan
penyuluhan hokum
Tugasnya
:
a)
Menyusun
program dan langkah-langkah kerja Bagian Hukum
b)
Mengoreksi
dan menyempyrnakan konsep-konsep naskah dinas di bidang peraturan
perundang-undangan, bantuan hokum dan HAM, dokumentasi hokum dan penyuluhan
hokum
c)
Menyusun
pedoman dan petunjuk teknis di bidang peraturan perundang-undangan, bantuan
hokum dan HAM, dokumentasi hokum dan penyuluhan hokum
d)
Menyelengarakan
bantuan hokum kepada semua unsure Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat
DPRD atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas
e)
Menelaah,
memantau peraturan perundang-undangan dan perjanjian antara pemerintahan Daerah
dengan pihak lain serta mengevaluasi produk hokum yang telah di tetapkan.
3)
Bagian Hubungan Masyarakat
1.
Sub
Bagian Analisis Informasi
2.
Sub
Bagian Publikasi dan Dokumentasi
3.
Sub
Bagian Sandi dan Telekomunikasi
C. Asisten Pembangunan
dan Kesejahteraan Rakyat
1)
Bagian Perekonomian
1.
Sub
Bagian Pengembangan Potensi dan Investasi Daerah
2.
Sub
Bagian Sarana Perekonomian
3.
Sub
Bagian Produksi Daerah
2)
Bagian Pembangunan
1.
Sub Bagian Penyusunan Program
2.
Sub Bagian Pengendalian Program
3.
Sub Bagian Analisis, Evaluasi, dan pelaporan
3)
Bagian Kesejahteraan Rakyat
1.
Sub Bagian Agama
2.
Sub
Bagian Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
3.
Sub
Bagian Kesejahteraan Sosial
D. Asisten Administrasi
1)
Bagian Umum
1.
Sub
Bagian Tata Usaha
2.
Sub
Bagian Rumah Tangga
3.
Sub
Bagian Protokol
2)
Bagian Keuangan
1.
Sub
Bagian Pebedaharaan
2.
Sub
Bagian Pembukuan, Vertifikasi dan Akuntasi
3.
Sub
Bagian Belanja Pegawai
3)
Bagian Perlengkapan
1.
Sub
Bagian Analisis Kebutuhan
2.
Sub
Bagian Pengadaan
3.
Sub
Bagian Distribusi dan Penataan Asset
4)
Bagian
Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur
1.
Sub
Bagian Kelembagaan dan Analisis Formasi Jabatan
2.
Sub
Bagian Tatalaksana
Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur.
E. Kelompok Jabatan Fungsional
Dinas dan Kepegawaian Kabupaten Kuningan
Dinas
– Dinas Kabupaten Kuningan
Daftar
Dinas/Badan/Kantor
NO.
|
DINAS
/ BADAN / KANTOR
|
|||||||||||||||
1
|
|
|||||||||||||||
2
|
|
|||||||||||||||
3
|
|
|||||||||||||||
4
|
|
|||||||||||||||
5
|
|
|||||||||||||||
6
|
|
|||||||||||||||
7
|
|
|||||||||||||||
8
|
|
|||||||||||||||
9
|
|
|||||||||||||||
10
|
|
|||||||||||||||
11
|
|
|||||||||||||||
12
|
|
|||||||||||||||
13
|
|
|||||||||||||||
14
|
|
|||||||||||||||
15
|
|
|||||||||||||||
16
|
|
|||||||||||||||
17
|
|
|||||||||||||||
18
|
|
|||||||||||||||
19
|
|
|||||||||||||||
20
|
|
|||||||||||||||
21
|
|
|||||||||||||||
22
|
|
|||||||||||||||
23
|
|
|||||||||||||||
24
|
|
|||||||||||||||
25
|
|
|||||||||||||||
26
|
|
|||||||||||||||
27
|
|
|||||||||||||||
28
|
|
|||||||||||||||
29
|
|
|||||||||||||||
BAB III
MEKANISME PERENCANAAN KAB. KUNINGAN
A.
Dasar Hukum Perencanaan
a.1. Dasar Hukum Perencanaan Tingkat di Pusat
Penataan ruang
menyangkut seluruh aspek kehidupan sehingga masyarakat perlu mendapat akses
dalam proses perencanaan penataan ruang. Konsep dasar hukum penataan ruang
terdapat dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 aliniea ke-4, yang
menyatakan “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia”. Selanjutnya, dalam pasal
33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Ketentuan tersebut memberikan
“hak penguasaan kepada Negara atas seluruh sumber daya alam Indonesia, dan
memberikan kewajiban kepada Negara untuk menggunakan sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat.” Kalimat tersebut mengandung makna, Negara mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengelolaan, mengambil dan memanfaatkan sumber daya
alam guna terlaksananya kesejahteraan yang dikehendaki. Untuk dapat mewujudkan
tujuan Negara tersebut, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa berarti Negara harus dapat melaksanakan
pembangunan sebagai penunjang dalam tercapainya tujuan tersebut dengan suatu
perencanaan yang cermat dan terarah.
Apabila kita cermati
secara seksama, kekayaan alam yang ada dan dimiliki oleh Negara, yang
kesemuanya itu memiliki suatu nilai ekonomis, maka dalam pemanfaatannya harus
diatur dan dikembangkan dalam pola tata ruang yang terkoordinasi, sehingga
tidak akan adanya perusakan dalam lingkungan hidup. Upaya perencanaan
pelaksanaan tata ruang yang bijaksana adalah kunci dalam pelaksanaan tata ruang
agar tidak merusak lingkungan hidup, dalam konteks penguasaan Negara atas dasar
sumber daya alam, melekat di dalam kewajiban Negara untuk melindungi,
melestarikan dan memulihkan lingkungan hidup secara utuh. Artinya, aktivitas
pembangunan yang dihasilkan dari perencanaan tata ruang pada umumnya bernuansa
pemanfaatan sumber daya alam tanpa merusak lingkungan. Selanjutnya, dalam
mengomentari konsep Roscoe Pound, Mochtar Koesoemaatmadja mengemukakan bahwa
hukum haruslah menjadi sarana pembangunan. Disini berarti hukum harus mendorong
proses modernisasi. Artinya bahwa hukum yang dibuat haruslah sesuai dengan
cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sejalan dengan
fungsi tersebut, maka pembentuk undang-undang mengenai penataan ruang. Untuk
lebih mengoptimalisasikan konsep penataan ruang, maka peraturan perundang-undangan
telah banyak diterbitkan oleh pihak pemerintah, dimana salah satu peraturan
perundang-undangan yang mengatur penataan ruang adalah Undang Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang merupakan undang-undang pokok yang
mengatur tentang pelaksanaan penataan ruang.
a.2. Dasar Hukum Perencanaan di Tingkat Provinsi
Dengan ditetapkannya UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), diamanatkan bahwa setiap daerah harus
menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu,
menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan, dengan jenjang perencanaan yaitu perencanaan jangka panjang,
perencanaan jangka menengah maupun perencanaan tahunan. Untuk setiap daerah
(kabupaten/kota) harus menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD).
Sementara itu paralel dengan
pembuatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sesuai dengan pasal 7 UU
Nomor 25 tahun 2004 juga mewajibkan setiap SKPD membuat dan memiliki Rencana
Kerja (Renja) SKPD, yang disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu
kepada RKPD. Sedangkan RKPD dijadikan dasar penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), Kebijakan Umum Aanggaran (KUA) dan
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Tujuan pemberian otonomi kepada Daerah adalah untuk memungkinkan Daerah
yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri di samping
untuk meningkatkan daya guna penyelenggaraan Pemerintahan dalam rangka
pelayanan terhadap Masyarakat dan pelaksanaan Pembangunan. Dalam rangka
pelaksanaan pemberian otonomi yang nyata dan bertanggungjawab sebagaimana telah
digariskan dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. IV/MPR/1978
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, kepada Daerah diberikan
wewenang-wewenang untuk melaksanakan urusan Pemerintahan sebagai urusan Rumah
Tangga Daerah. Wewenang dibidang Perencanaan Pembangunan Daerah berdasarkan
Surat Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1974 adalah merupakan kewenangan
Daerah. Bahwa sejak Tahun 1972 di Jawa Barat untuk menangani Perencanaan
Pembangunan Daerah dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Barat No. 43/XVII/Dirt/Pem/SK/72 tertanggal 6 Maret 1972 telah dibentuk Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dengan tujuan agar Pembangunan yang dilaksanakan
di Jawa Barat dapat lebih ditingkatkan dan dikembangkan lagi yang ditangani
secara khusus oleh suatu Badan Perencanaan walaupun pada saat tersebut belum
ada landasan hukum yang mengatur masalah tersebut.
Bahwa dengan
meningkatnya perkembangan Pembangunan di Daerah Tingkat I kemudia Pemerintah
Pusat dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1974 tanggal 18 Maret
1974, yang disempurnakan dengan Surat Keputusan Presiden No. 27 Tahun 1980
tanggal 29 Maret 1980 telah menetapkan Pembentukan Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah yaitu suatu Badan yang menangani secara khusus perihal
Perencanaan Pembangunan di Daerah. Agar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
sebagai perencanaan dapat melaksanakan tujuannya dengan sebaik-baiknya sehingga
mencapai sasaran yang dikehendaki baik oleh Pemerintah Pusat maupun oleh
Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat yang berdaya guna dan berhasil guna,
perlu segera disempurnakan kedudukan hukumnya sesuai dengan Surat Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980 dalam bentuk Peraturan Daerah.
a.3. Dasar Hukum Perencanaan di Tingkat Kab./Kota
Penyelenggaraan pembangunan
selama lebih kurang lima Pelita menunjukan perkembangan dan pertumbuhan yang
cukup berarti, sampai datangnya krisis moneter pada pertengahan tahun 1997,
berlanjut menjadi krisis ekonomi yang puncaknya terjadi pada tahun 1998,
kemudian berkembang menjadi krisis multidimensi dalam waktu yang cukup lama. Selama
kurun waktu hampir lima tahun sejak terjadinya krisis moneter telah terjadi
perubahan yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa,
bernegara dan berpemerintahan. Beberapa perubahan diantaranya: pergantian
Presiden pada tahun 1998, 1999 dan 2001, perubahan sistem kepartaian dari 3
partai menjadi 48 partai politik, perubahan sistem pemerintahan Daerah yang
menganut azas sentralisasi, disentralisasi dan tugas pembantun berdasarkan
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, menjadi
disentralisasi dengan otonomi yang lebih luas berdasarkan undang-undang Nomor
22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan lain-lain. Krisis ekonomi yang
terjadi secara nasional berdampak negatif kepada hampir seluruh daerah di tanah
air. Di Daerah telah menyebabkan angka kemiskinan dan pengangguran meningkat
drastis, laju pertumbuhan ekonomi pada tahun 1998 mencapai angka terendah
sampai (negatif) 5,3 %, kondisi prasarana umum banyak yang rusak karena
terbatasnya kemampuan keuangan untuk memelihara, apalagi untuk membangun baru. Upaya
untuk mengatasi berbagai krisis serta bangkit dari keterpurukan dilakukan
dengan reformasi di segala bidang. Langkah-langkah penyelamatan, pemulihan,
pemantapan dan pembangunan kembali dirancang dan dilakukan dengan paradigma
baru, yang berbasis pada kondisi dan potensi Daerah serta lebih berorientasi
pada kebutuhan dan keinginan masyarakat. Setelah melaksanakan berbagai program,
baik yang diluncurkan oleh pemerintah pusat maupun hasil upaya Daerah sendiri,
kondisi Daerah secara berangsur- angsur mulai menunjukan perbaikan. Pertumbuhan
ekonomi dalam tiga tahun terakhir mulai menunjukan perkembangan yang positif,
angka pengangguran berkurang, angka kemiskinan secara relatif terus berkurang,
sarana dan prasarana terus diperbaiki dan membangun baru seiring dengan
meningkatnya kemampuan keuangan Daerah, suasana kehidupan sosial dan politik
masyarakatpun cukup kondusif untuk melanjutkan pembangunan. Agar pembangunan
kedepan lebih terarah, perlu konsep perencanaan jangka panjang yang
memperhatikan berbagai aspek, baik sosial budaya, politik, hukum, maupun aspek
ekonomi yang memprioritaskan penanggulangan kemiskinan dan mengurangi
pengangguran, berpihak kepada rakyat,serta pembangunan pedesaan yang berbasis
pertanian, industri kecil dan menengah, memanfaatkan sumber daya yang tersedia
dan sesuai dengn potensi yang dimiliki agar dapat diwujudkan masyarakat yang
sejahtera lahir dan batin sesuai dengan yang dicita-citakan. Perencanaan jangka
panjang yang meliputi kurun waktu 5 tahun, dituangkan dalam bentuk Pola Dasar
Pembangunan Daerah. Dalam masyarakat Indonesia yang
sedang membangun menuju masyarakat yang adil dan makmur, pencapaian tujuan
pembangunan tidak dapat dilepaskan dari perencanaan, yaitu program tindakan
yang menuju ke kesejahteraan masyarakat. Ukuran kesejahteraan masyarakat
merupakan ukuran relatif dan sangat sukar didefinisikan. Kesejahteraan itu sendiri dibentuk oleh
berbagai faktor yang kait mengkait yang dapat diterjemahkan ke dalam kegiatan
masyarakat yang beraneka ragam membentuk
suatu sistem. Perencanaan
merusaha merubah salah satu atau beberapa faktor dalam sistem tersebut, yang diharapkan dapat
menimbulkan suatu rangkaian akibat yang
merubah faktor lainnya dalam sistem tersebut secara positif. Dalam usaha
pembangunan masyarakat, pemerintah dan masyarakat itu sendiri dihadapkan kepada berbagai keterbatasan yang mengurangi kebebasan gerak
usaha usaha pencapaian tujuan. Bersamaan
dengan segala keterbatasan tersebut, terkandung hasrat mencapai hasil yang
sebesar-besarnya untuk memenuhi segala kebutuhan sebagai ukuran kesejahteraan.
Dari kedua hal yang tidak saling menenggang inilah, perlu disusun suatu rencana
agar usaha pencapaian tujuan dapat berjalan
efektif dan efisien. Hasil yang dicapai dari usaha menggunakan kemampuan
maksimum dengan hasil sebesatr-besarnya yang mungkin diperoleh, disebut
"usaha optimum". Perencanaan merupakan proyeksi masa depan. Segala
tindakan untuk tujuan masa depan jelas mempunyai hubungan erat dengan apa yang dimiliki sekarang.
Tidakan tersebut di atas disadari oleh pemikiran pragmatis rasional untuk
sutau kurun waktu tertentu. Perencanaan
mendasari pembangunan, karena pembangunan berarti perencanaan dan pelaksanaan.
Pembangunan dapat pula diartikan sebagai usaha merubah nilai suatu keadaan ke keadaan lain yang mempunyai mutu yang
lebih baik. Perencanaan dimaksudkan untuk waktu yang akan datang, sehingga
setiap perencanaan harus dapat memperkirakan berbagai situasi yang akan terjadi
di kemudian hari. Dengan demikian, tidak
saja tujuan yang dirumuskan, tetapi juga penelaahan situasi yang cukup tepat
harus merupakan indikator utama. Selain dihadapkan kepada beberapa hal yang
harus diramalkan, perencanaan dihadapkan pula kepada pemilihan tidakan yang
diperhitungkan mempunyai akibat potimum. Hal-hal ini mengakibatkan pentingnya
dilaukan analisis data dasar dan
berbagai keterangan masa lalu, sehingga tujuan perencanaan dapat diharapkan
tercapai. Dengan analisis dapat pula
diketahui dan dinilai potensi dan masalah yang dihadapi, sehingga dengan
demikian dapat dipilih serangkaian alternatif tindakan guna memecahkan masalah
yang dihadapi tersebut. Disamping itu dapat diperhitungkan akibat berantai yang
akan terjadi karena pelaksanaan suatu tindakan.
BAB
IV
KESIMPULAN
& SARAN
A.
Kesimpulan
Perencanaan adalah suatu proses yang
berkesinambungan (kontinyu), berkelanjutan, sejak dari tahap survei hingga tahap pengamatan. Perencanaan fisik merupakan bagian atau alat
organisasi masyarakat dan pengawasan atau kontrol penggunaan sumberdaya
lahan. Pada kenyataannya proses perencanaan merupakan kegiatan yang tidak
pernah selesai, karena selalu memerlukan peninjauan ualng atau pengkajian , guna memberikan umpan balik
dalam proses evaluasi. Dalam
proses penentuan alternatif , pemilihan alternatif dan evaluasi diperlukan
analisis yang seksama. Analisis adalah uraian atau usaha mengetahui arti sutau
keadaan Perencanaan wilayah adalah perencanaan penggunaan ruang wilayah dan
perencanaan aktivitas pada ruang wilayah tersebut. Perencanaan ruang wilayah
tercakup dalam kegiatan perencanaa tata ruang, sedangkan perencanaan aktivitas
pada ruang wilayah (terutama aktivitas ekonomi) tercakup dalam kegiatan
perencanaan pembangunan wilayah, baik jangka panjang, jangka menengah, maupun
jangka pendek. Perencanaan wilayah
sebaga langkah dalam menciptakan kehidupan yang efisien, nyaman, serta lestari.
Pada akhirnya, menghasilkan rencana yang menetapkan lokasi dari berbagai kegiatan
yang direncanakan, baik pihak pemerintah maupun pihak swasta. Konsep
pengembangan wilayah dikembangkan dari kebutuhan suatu daerah untuk
meningkatkan fungsi dan perannya dalam menata kehidupan sosial, ekonomi,
budaya, pendidikan dan kesehateraan masyarakat. Pengaruh globalisasi, pasar
bebas dan regionalisasi menyebabkan terjadinya perubahan dan dinamika spasial,
sosial, dan ekonomi antarnegara, antardaerah (kota/kabupaten), kecamatan hingga
perdesaan. Tujuan utama dari perencanaan wilayah
adalah untuk menentukan rencana aksi dalam pengembangan wilayah. Meskipun
kebijakan pengembangan wilayah ini merupakan bagianterintegrasi dalam
perencanaan, namun proposal rencana pengembangan ini selalu menjadihal yang
kontroversial bagi satu atau banyak pihak dalam komunitas masyarakat
yangwilayahnya akan dikembangkan. Pada akhirnya, kebijakan perencanaan ini akan
menjadi bagian dari keputusan pemerintah, yang tentunya harus tetap
berpihak pada kepentinganmasyarakatnya.
B.
Saran
Penyelenggaraan pembangunan selama lebih kurang lima Pelita menunjukan
perkembangan dan pertumbuhan yang cukup berarti, sampai datangnya krisis
moneter pada pertengahan tahun 1997, berlanjut menjadi krisis ekonomi yang
puncaknya terjadi pada tahun 1998, kemudian berkembang menjadi krisis multidimensi
dalam waktu yang cukup lama. Upaya untuk mengatasi berbagai krisis serta
bangkit dari keterpurukan dilakukan dengan reformasi di segala bidang.
Langkah-langkah penyelamatan, pemulihan, pemantapan dan pembangunan kembali
dirancang dan dilakukan dengan paradigma baru, yang berbasis pada kondisi dan
potensi Daerah serta lebih berorientasi pada kebutuhan dan keinginan
masyarakat. Setelah melaksanakan berbagai program, baik yang diluncurkan oleh
pemerintah pusat maupun hasil upaya Daerah sendiri, kondisi Daerah secara
berangsur- angsur mulai menunjukan perbaikan. Pertumbuhan ekonomi dalam tiga
tahun terakhir mulai menunjukan perkembangan yang positif, angka pengangguran
berkurang, angka kemiskinan secara relatif terus berkurang, sarana dan
prasarana terus diperbaiki dan membangun baru seiring dengan meningkatnya
kemampuan keuangan Daerah, suasana kehidupan sosial dan politik masyarakatpun
cukup kondusif untuk melanjutkan pembangunan.
Agar pembangunan kedepan lebih
terarah, perlu konsep perencanaan jangka panjang yang memperhatikan berbagai
aspek, baik sosial budaya, politik, hukum, maupun aspek ekonomi yang
memprioritaskan penanggulangan kemiskinan dan mengurangi pengangguran, berpihak
kepada rakyat,serta pembangunan pedesaan yang berbasis pertanian, industri
kecil dan menengah, memanfaatkan sumber daya yang tersedia dan sesuai dengn
potensi yang dimiliki agar dapat diwujudkan masyarakat yang sejahtera lahir dan
batin sesuai dengan yang dicita-citakan. Perencanaan jangka panjang yang
meliputi kurun waktu 5 tahun, dituangkan dalam bentuk Pola Dasar Pembangunan
Daerah.
[1]Azrul Reza Rifqi Amiruddin, loc. cit.,
[2]Azrul Reza Rifqi Amiruddin, op. cit., hlm. 3.
[3]Dading Abiding Anwar, Kuningan dalam Kenangan Remaja-Pemuda dari Masa ke Masa (Jakarta:
Pustaka Nawaitu 2008), hlm. 28.
[4]Ibid.,
[5]Dading Abiding Anwar, op. cit., hlm. 29
[7]Dading Abiding Anwar, loc.
cit.,
[8] Azrul Reza Rifqi Amiruddin, op.
cit., hlm. 4.
[9]Deddy. D Sudrajajat dkk, Peningkatan
Kinerja Data dan Informasi pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten
Kuningan Propinsi Jawa Barat (Laporan Observasi Lapangan Kementrian
Kebudayaan dan Pariwisata Diklat Kepempinan Tingkat III Angkatan I, 2003),
hlm. 1-2.
[10]Ibid.,
[11]Solichin Salam, Arti Linggajati dalam Sejarah (Jakarta: Gema Salam, 1992), hlm. 23.
[12]Wawancara dengan Dani Kurnia,
Komentar
Posting Komentar