Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

Penegakan Hukum Bila Aktivisme Hukum Hakim Mati

Penegakan Hukum Bila Aktivisme Hukum Hakim Mati Oleh : FIKI PRIYATNA Adelin Lis dituduh melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal sehingga merugikan negara Rp 227 triliun. Tidak tanggung-tanggung, jaksa membidiknya dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 50 ayat 2 jo Pasal 78 UU Kehutanan. Namun, hakim Pengadilan Negeri Medan berkesimpulan, dakwaan jaksa tidak terbukti. Hakim hanya menganggap terdakwa tidak menaati aturan Tebang Pilih Tanaman Indonesia (TPTI). Perbuatan itu disebut bukan perbuatan pidana (delik), hanya melanggar izin atau hukum administrasi. Karena itu, majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan pidana, baik korupsi maupun illegal logging (Koran Tempo, Selasa, 16 November 2007). Berbagai pihak mengkritik putusan hakim. Ada yang menuding hakim tidak berpihak pada keadilan serta perlindungan hutan dan ekosistemnya. Ada lagi yang mengatakan bahwa hakim tidak peka terhadap k...

Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara Oleh : FIKI PRIYATNA  Ini adalah tulisan habis searching di internet. Ternyata ada tulisan dari Ade Didikirawan yang bagus maka langsung aja aku kopi paste dan masukin ke website ini. Mungkin tidak begitu rapi dalam menyajikan namun ini adalah usaha yang bagus untuk memahami sedikit tentang hukum administrasi negara yah sekedar pengantar untuk Hukum Administrasi Negara untuk S1. 1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali). Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.) Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka...

Definisi Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Definisi Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli Posted on by FIKI PRIYATNA  Pada dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara. Namun sebagai pegangan dapat diberikan beberapa definisi dari para Ahli sebagai berikut : 1. Oppen Hein  mengatakan “  Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah  diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara. ” 2. J.H.P. Beltefroid  mengatakan “  Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya. ” 3. ...

PENGENALAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

PENGENALAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Oleh : FIKI PRIYATNA A. Pengertian Hukum Administrasi Negara 1)  Pengertian Administrasi Negara Istilah Administrasi berasal dari bahasa Latin yaitu  Administrare,  yang artinya adalah setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis dengan maksud mendapatkan sesuatu ikhtisar keterangan itu dalam keseluruhan dan dalam hubungannya satu dengan yang lain.  Namun tidak semua himpunan catatan yang lepas dapat dijadikan administrasi. Menurut Liang Gie dalam Ali Mufiz (2004:1.4) menyebutkan bahwa Administrasi adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Sehingga dengan demikian Ilmu Administrasi dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang mempelajari proses, kegiatan dan dinamika kerjasama manusia. Dari definisi administrasi menurut Liang Gie kita mendapatkan tiga unsur administrasi, yang terdiri: 1.   kegiatan me...