Langsung ke konten utama

Hukum Administrasi Negara


Hukum Administrasi Negara


Oleh :

FIKI PRIYATNA 

Ini adalah tulisan habis searching di internet. Ternyata ada tulisan dari Ade Didikirawan yang bagus maka langsung aja aku kopi paste dan masukin ke website ini. Mungkin tidak begitu rapi dalam menyajikan namun ini adalah usaha yang bagus untuk memahami sedikit tentang hukum administrasi negara yah sekedar pengantar untuk Hukum Administrasi Negara untuk S1.
1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
  1. Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
  2. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
  3. Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
  4. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
  5. Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
  6. Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).
2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
  1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
  2. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
3. OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
4. BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN
Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua : 1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi :
a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).
b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
c. Kegiatan kepolisian.
d. Kegiatan peradilan.
e. Kegiatan membuat peraturan.
Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah ditentukan.
2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Perbuatan hukum / tindakan hukum.
2. Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri.
2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH DESA DARMA

ASAL USUL DESA DARMA KEC. DARMA , KAB. KUNINGAN Oleh : FIKI PRIYATNA Alkisah Desa Darma awalna lain mangrupa desa, tapi jaman baheula mah ngan sakedar hiji tempat anu dijadikeun pos pertahanan karajaan islam Cirebon pikeun nyerang jeung tempat pertahanan ngalawan Karajaan Galuh Talaga sareung Karajaan Galuh Ciamis. Dina peperangan antara Karajaan Islam Cirebon sareung KarajaanGaluh Talaga geus sababaraha kali,dina salila 5 tahun aya 15 kali patempuran. Diperkirakeun mulai tahun 1528 M. dina paperangan anu mungkasan Desa Darma dijadikeun pos pertahan terahir, eta sakabeh kakuatan Kerajaan Islam saperti Karajaan Islam ti Sumatra, Malaka, Banten Demak ku Karajaan Islam Cirebon dikerahkeun pikeun nyerang Karajaan Galuh Talaga jeung Karajaan Galuh Ciamis. Di perbatasan Karajaan Galuh Talaga jeung Karajaan Islam Cirebon serangan pasukan Prabu Jaya ti pihak Karajaan Galuh Talaga dihadang ku pasukan Adipati Kuningan Suraga Jaya, Suraga Jaya nyaeta putra Ki Gedeng Luragu...

TUNJANGAN PEJABAT CAPAI PULUHAN JUTA, BANYAK PEMDA TERANCAM BANGKRUT

TUNJANGAN PEJABAT CAPAI PULUHAN JUTA, BANYAK PEMDA TERANCAM BANGKRUT Oleh : FIKI PRIYATNA Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) merilis data tentang 124 pemerintah daerah (pemda) yang terancam bangkrut. Alasannya pada APBD 2011, 124 daerah itu memiliki belanja pegawai di atas 60 persen dan belanja modalnya 1 hingga 15 persen. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada, melansir, di luar gaji pokok yang diterima pejabat. Mereka masih menerima berbagai tunjangan yang nilainya berlipat dibanding gaji pokoknya. Ingin berapa jumlah penerimaan tunjangan pejabat per bulannya? Berikut ini daftarnya. Pejabat eselon I Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat tunjangan sebesar Rp 50 juta. Untuk pejabat eselon II 2 Rp 28 juta, eselon III Rp 10,55 juta, eselon IV Rp 6,56 juta, dan staf Rp 5,85 juta. Adapun, pejabat eselon I Pemprov Banten mendapat tunjangan sebanyak Rp 50 juta. Untuk pejabat eselon II Rp 11,48 juta, pejabat eselon III Rp 4,21 juta, pejabat ...

MENDENGAR DAN MENGOLAH BAHASA

Sistem pendengaran Dihadapkan dengan pilihan sewenang-wenang antara kehilangan penggunaan mata seseorang atau telinga seseorang, kebanyakan orang mengatakan bahwa mereka akan lebih suka rasa kehilangan pendengaran. Namun, mereka mungkin meremehkan pentingnya audisi. Meskipun Anda sedang membaca, paling komunikasi di mana Anda terlibat mungkin tidak sepenuhnya visual. Mata Anda memberikan informasi tentang obyek dan orang-orang yang tersembunyi dari pandangan (sekitar sudut, dalam kegelapan, dll) serta objek di depan mata. Melokalisir objek sering dianggap sebagai domain dari visi, namun sistem pendengaran juga indah efisien menunjukkan posisi obyek di samping keberadaan objek. Anda mungkin mendengar teka-teki klasik: "Jika pohon tumbang di hutan dan tak ada yang mendengarnya, bukan bersuara?" Pertanyaan ini sering bunga api perdebatan, tetapi jawabannya adalah sangat sederhana: No Sounds membutuhkan otak untuk persepsi mereka. Rangsangan secara fisik yang dianggap s...