Langsung ke konten utama

Postingan

Aku, dan sebait cerita tentang PSS Sleman' ku !!!

Kita mundur ke beberapa tahun lalu atau mngkn masa masa kuliah ku dulu tepatnya saat aku di Bandung. Waktu itu seiring dg berita yg ku baca di koran dimulai rasa kagum dengan berita d halaman sepak bola Indonesia yg saat itu ku baca adalh Supporter PSS Sleman. Karena itulah ku mulai tertarik baca koran dan menyimak seputar PSS Sleman dimulai dari baca artikel ringan d web, video Supporter di YouTube, Twitter akun PSS dsb. Sungguh2 trjadi sampai saat itu ku berangkat dari Bandung menuju Semarang menyusul sadara ku, Dedit Andrianto yg sedang kuliah disana, seketika ku diajak ke Yogyakarta saat itu dg mengendarai motor hnya untk menonton PSS Sleman vs Persibangga Purbalingga. Dan dari sinilah aku mengenal sepak bola, terlebih tentang PSS Sleman, nah, dari pngalaman inilah aku lebih tahu tentang sepakbola, PSS Sleman, dimulai dari gambar formasinya, terus dari gambar itu aku bisa tahu nama2 pemainnya, kemudian baca komentar yg ditulis di artikel trsebut. Memang sepertinya trbalik, ku lebih
Postingan terbaru

Penegakan Hukum Bila Aktivisme Hukum Hakim Mati

Penegakan Hukum Bila Aktivisme Hukum Hakim Mati Oleh : FIKI PRIYATNA Adelin Lis dituduh melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal sehingga merugikan negara Rp 227 triliun. Tidak tanggung-tanggung, jaksa membidiknya dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 50 ayat 2 jo Pasal 78 UU Kehutanan. Namun, hakim Pengadilan Negeri Medan berkesimpulan, dakwaan jaksa tidak terbukti. Hakim hanya menganggap terdakwa tidak menaati aturan Tebang Pilih Tanaman Indonesia (TPTI). Perbuatan itu disebut bukan perbuatan pidana (delik), hanya melanggar izin atau hukum administrasi. Karena itu, majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan pidana, baik korupsi maupun illegal logging (Koran Tempo, Selasa, 16 November 2007). Berbagai pihak mengkritik putusan hakim. Ada yang menuding hakim tidak berpihak pada keadilan serta perlindungan hutan dan ekosistemnya. Ada lagi yang mengatakan bahwa hakim tidak peka terhadap k

Kewenangan KPK

Kewenangan KPK Bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi, adalah fakta. oleh sebab itu dilahirkanlah KPK melalui UU No 30 Tahun 2002. Pertanyaannya sekarang, bisakah KPK mengusut kasus korupsi BLBI? Pertanyaan ini penting dimunculkan, mengingat dengan kelambanan yang ditunjukkan oleh Kejaksaan dalam mengusut korupsi BLBI menimbulkan kekhawatiran kasus ini akan gugur secara hokum karna terlampauinya daluarsa penuntutan. Tertangkapnya Jaksa Urip oleh KPK sesungguhnya merupakan  blessing in disguise  dalam konteks menuntaskan kasus hokum BLBI secara menyeluruh .  Dengan tertangkapnya Urip, telah secara otomatis mendelegasikan kewenangan penyelidikan, penyelidikan dan penuntutan dari Kejaksaan Agung kepada KPK. Berdasarkan dakwaan Jaksa KPK terhadap Artalyta Suryani, terungkap penyerahan uang AS$660 ribu kepada Urip erat kaitannya dengan kasus penyimpangan dana BLBI yang m

Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara Oleh : FIKI PRIYATNA  Ini adalah tulisan habis searching di internet. Ternyata ada tulisan dari Ade Didikirawan yang bagus maka langsung aja aku kopi paste dan masukin ke website ini. Mungkin tidak begitu rapi dalam menyajikan namun ini adalah usaha yang bagus untuk memahami sedikit tentang hukum administrasi negara yah sekedar pengantar untuk Hukum Administrasi Negara untuk S1. 1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali). Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.) Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khu

Definisi Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Definisi Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli Posted on by FIKI PRIYATNA  Pada dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara. Namun sebagai pegangan dapat diberikan beberapa definisi dari para Ahli sebagai berikut : 1. Oppen Hein  mengatakan “  Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah  diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara. ” 2. J.H.P. Beltefroid  mengatakan “  Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya. ” 3. Logemann  mengatakan “  Hukum Administr

DEMOKRASI INDONESIA

DEMOKRASI INDONESIA OLEH : FIKI PRIYATNA Demokrasi adalah suatu pemikiran manusia yang mempunyai kebebasan berbicara, megeluarkan pendapat. Negara Indonesia menunjukan sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam peemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negar bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinan pun dibebaskan. Untuk membangun suatu system demokrasi disuatu Negara bukanlah hal yang mudah karena tidak menutup kemungkinan pembangunan system demokrasi di suatu Negara akan mengalami kegagalan. Tetapi yang harus kita banggakan dmokrasi dinegara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat contahnya dari segi kebebasan, berkeyakinan, berpendapat atau pun berkumpul mereka bebas bergaul tanpa ada batasan-batasan yang m

Hukum Tata Pemerintahan

Hukum Tata Pemerintahan OLEH : FIKI PRIYATNA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (HUKUM TATA PEMERINTAHAN) 1. Istilah Hukum Administrasi Negara Istilah "Hukum Administrasi Negara" berasal dari bahasa Belanda "Administratiefrecht" menurut ilmu pengetahuan hukum di Inggris "Droit Administratief". Dalam kalangan Perguruaan Tinggi di Indonesia, sebelum tahun 1946 dipergunakan istilah kembar "Staats-en Administratiefrecht" (Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara). Di sekolah tinggi hukum jakarta istilah ini diberikan dalam satu mata pelajaran oleh Prof. J.H.A. Logemann sampai 1941. Baru pada tahun 1946 dipisahkan menjadi dua mata pelajaran yang masing – masing berdiri sendiri, yaitu " Staatsrecht " (Hukum Tata Negara) dan " Administratiefrecht " (Hukum Administrasi Negara). Dalam perkembangan selanjutnya pada tahun 1969, pengertian istilah Hukum Administrasi Negara oleh dosen Universitas Indonesia G. Pringgodogdo, SH