Kita mundur ke beberapa tahun lalu atau mngkn masa masa kuliah ku dulu tepatnya saat aku di Bandung. Waktu itu seiring dg berita yg ku baca di koran dimulai rasa kagum dengan berita d halaman sepak bola Indonesia yg saat itu ku baca adalh Supporter PSS Sleman. Karena itulah ku mulai tertarik baca koran dan menyimak seputar PSS Sleman dimulai dari baca artikel ringan d web, video Supporter di YouTube, Twitter akun PSS dsb. Sungguh2 trjadi sampai saat itu ku berangkat dari Bandung menuju Semarang menyusul sadara ku, Dedit Andrianto yg sedang kuliah disana, seketika ku diajak ke Yogyakarta saat itu dg mengendarai motor hnya untk menonton PSS Sleman vs Persibangga Purbalingga. Dan dari sinilah aku mengenal sepak bola, terlebih tentang PSS Sleman, nah, dari pngalaman inilah aku lebih tahu tentang sepakbola, PSS Sleman, dimulai dari gambar formasinya, terus dari gambar itu aku bisa tahu nama2 pemainnya, kemudian baca komentar yg ditulis di artikel trsebut. Memang sepertinya trbalik, ku lebih
Penegakan Hukum Bila Aktivisme Hukum Hakim Mati Oleh : FIKI PRIYATNA Adelin Lis dituduh melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal sehingga merugikan negara Rp 227 triliun. Tidak tanggung-tanggung, jaksa membidiknya dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 50 ayat 2 jo Pasal 78 UU Kehutanan. Namun, hakim Pengadilan Negeri Medan berkesimpulan, dakwaan jaksa tidak terbukti. Hakim hanya menganggap terdakwa tidak menaati aturan Tebang Pilih Tanaman Indonesia (TPTI). Perbuatan itu disebut bukan perbuatan pidana (delik), hanya melanggar izin atau hukum administrasi. Karena itu, majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan pidana, baik korupsi maupun illegal logging (Koran Tempo, Selasa, 16 November 2007). Berbagai pihak mengkritik putusan hakim. Ada yang menuding hakim tidak berpihak pada keadilan serta perlindungan hutan dan ekosistemnya. Ada lagi yang mengatakan bahwa hakim tidak peka terhadap k