Langsung ke konten utama

USULAN INTERPELASI PADA PEMERINTAH


Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan akhirnya menanggapi rencana sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat melayangkan usul hak interpelasi kepada pemerintah. Interpelasi itu dilakukan terhadap Surat Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 236 Tahun 2011. Sejumlah anggota dewan menuduh bahwa SK yang diterbitkan Dahlan itu melanggar Undang-undang dan bahkan konstitusi.

Soal rencana interpelasi itu, Dahlan menegaskan bahwa itu adalah hak konstitusional DPR. "Jadi tidak boleh dihambat atau dihalang-halangi," kata Dahlan dalam pesan singkat kepadaVIVAnews, Jumat 13 April 2012. Dahlan mengaku sangat menghormati anggota Dewan karena mereka memiliki hak konstitusi.

Sebelumnya, Aria Bima, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menjadi inisiator usulan hak ini, menegaskan bahwa  SK No 236/ 2011 ini sudah dinyatakan Komisi VI DPR bermasalah. Keputusan Menteri  BUMN Nomor KEP-236/MBU/2011 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan dan/atau Pemberian Kuasa Menteri Negara BUMN sebagai Wakil Pemerintah selaku Pemegang Saham/RUPS pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas serta Pemilik Modal pada Perusahaan Umum (Perum) kepada Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian BUMN ini  bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Setidaknya, ada empat kasus dalam SK tersebut yakni:
1. Penunjukan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga melanggar Pasal 15 UU No. 19/2003 tentang BUMN;

2. Penunjukkan direksi BUMN tanpa melalui Tim Penilai Akhir (TPA), sehingga mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas, seperti diamanatkan Pasal 16 UU No.19/2003 tentang BUMN;

3. Pengangkatan kembali direksi BUMN yang memiliki rekam jejak negatif sebagaimana Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akibatnya melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), seperti diamanatkan Pasal 5 ayat (3) UU No. 19/2003 tentang BUMN.

4. Pengangkatan kembali direksi BUMN untuk masa jabatan ketiga kalinya, sehingga melanggar UU tentang BUMN. Menurut Pasal 16 ayat 4 UU No. 19/2003 tentang BUMN. Masa jabatan direksi BUMN ditetapkan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERENCANAAN WILAYAH KUNINGAN

BAB I PENDAHULUAN Perencanaan adalah suatu proses yang berkesinambungan (kontinyu), berkelanjutan, sejak dari   tahap survei hingga tahap pengamatan.   Perencanaan fisik merupakan bagian atau alat orga­nisasi masyarakat dan pengawasan atau kontrol penggunaan sumber­daya lahan. Pada kenyataannya proses perencanaan merupakan kegiatan yang tidak pernah selesai, karena selalu memerlukan peninjauan   ualng atau pengkajian , guna memberikan   umpan balik   dalam proses evaluasi.   Dalam proses penentuan alternatif , pemilihan alter­natif dan evaluasi diperlukan analisis yang seksama. Analisis adalah uraian atau usaha mengetahui arti sutau keadaan.   Data, informasi   atau keterangan mengenai suatu   keadaan diurai dan dikaji hubungannya satu sama lain, diselidiki kaitan   yang ada   antara yang satu dengan yang lainnya.   Analisis wilayah (region­al) ialah cara melihat berbagai faktor perkembangan dalam skala wilayah. Dalam...

MENDENGAR DAN MENGOLAH BAHASA

Sistem pendengaran Dihadapkan dengan pilihan sewenang-wenang antara kehilangan penggunaan mata seseorang atau telinga seseorang, kebanyakan orang mengatakan bahwa mereka akan lebih suka rasa kehilangan pendengaran. Namun, mereka mungkin meremehkan pentingnya audisi. Meskipun Anda sedang membaca, paling komunikasi di mana Anda terlibat mungkin tidak sepenuhnya visual. Mata Anda memberikan informasi tentang obyek dan orang-orang yang tersembunyi dari pandangan (sekitar sudut, dalam kegelapan, dll) serta objek di depan mata. Melokalisir objek sering dianggap sebagai domain dari visi, namun sistem pendengaran juga indah efisien menunjukkan posisi obyek di samping keberadaan objek. Anda mungkin mendengar teka-teki klasik: "Jika pohon tumbang di hutan dan tak ada yang mendengarnya, bukan bersuara?" Pertanyaan ini sering bunga api perdebatan, tetapi jawabannya adalah sangat sederhana: No Sounds membutuhkan otak untuk persepsi mereka. Rangsangan secara fisik yang dianggap s...

Aku, dan sebait cerita tentang PSS Sleman' ku !!!

Kita mundur ke beberapa tahun lalu atau mngkn masa masa kuliah ku dulu tepatnya saat aku di Bandung. Waktu itu seiring dg berita yg ku baca di koran dimulai rasa kagum dengan berita d halaman sepak bola Indonesia yg saat itu ku baca adalh Supporter PSS Sleman. Karena itulah ku mulai tertarik baca koran dan menyimak seputar PSS Sleman dimulai dari baca artikel ringan d web, video Supporter di YouTube, Twitter akun PSS dsb. Sungguh2 trjadi sampai saat itu ku berangkat dari Bandung menuju Semarang menyusul sadara ku, Dedit Andrianto yg sedang kuliah disana, seketika ku diajak ke Yogyakarta saat itu dg mengendarai motor hnya untk menonton PSS Sleman vs Persibangga Purbalingga. Dan dari sinilah aku mengenal sepak bola, terlebih tentang PSS Sleman, nah, dari pngalaman inilah aku lebih tahu tentang sepakbola, PSS Sleman, dimulai dari gambar formasinya, terus dari gambar itu aku bisa tahu nama2 pemainnya, kemudian baca komentar yg ditulis di artikel trsebut. Memang sepertinya trbalik, ku lebih...