Langsung ke konten utama

USULAN INTERPELASI PADA PEMERINTAH


Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan akhirnya menanggapi rencana sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat melayangkan usul hak interpelasi kepada pemerintah. Interpelasi itu dilakukan terhadap Surat Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 236 Tahun 2011. Sejumlah anggota dewan menuduh bahwa SK yang diterbitkan Dahlan itu melanggar Undang-undang dan bahkan konstitusi.

Soal rencana interpelasi itu, Dahlan menegaskan bahwa itu adalah hak konstitusional DPR. "Jadi tidak boleh dihambat atau dihalang-halangi," kata Dahlan dalam pesan singkat kepadaVIVAnews, Jumat 13 April 2012. Dahlan mengaku sangat menghormati anggota Dewan karena mereka memiliki hak konstitusi.

Sebelumnya, Aria Bima, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menjadi inisiator usulan hak ini, menegaskan bahwa  SK No 236/ 2011 ini sudah dinyatakan Komisi VI DPR bermasalah. Keputusan Menteri  BUMN Nomor KEP-236/MBU/2011 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan dan/atau Pemberian Kuasa Menteri Negara BUMN sebagai Wakil Pemerintah selaku Pemegang Saham/RUPS pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas serta Pemilik Modal pada Perusahaan Umum (Perum) kepada Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian BUMN ini  bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Setidaknya, ada empat kasus dalam SK tersebut yakni:
1. Penunjukan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga melanggar Pasal 15 UU No. 19/2003 tentang BUMN;

2. Penunjukkan direksi BUMN tanpa melalui Tim Penilai Akhir (TPA), sehingga mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas, seperti diamanatkan Pasal 16 UU No.19/2003 tentang BUMN;

3. Pengangkatan kembali direksi BUMN yang memiliki rekam jejak negatif sebagaimana Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akibatnya melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), seperti diamanatkan Pasal 5 ayat (3) UU No. 19/2003 tentang BUMN.

4. Pengangkatan kembali direksi BUMN untuk masa jabatan ketiga kalinya, sehingga melanggar UU tentang BUMN. Menurut Pasal 16 ayat 4 UU No. 19/2003 tentang BUMN. Masa jabatan direksi BUMN ditetapkan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH DESA DARMA

ASAL USUL DESA DARMA KEC. DARMA , KAB. KUNINGAN Oleh : FIKI PRIYATNA Alkisah Desa Darma awalna lain mangrupa desa, tapi jaman baheula mah ngan sakedar hiji tempat anu dijadikeun pos pertahanan karajaan islam Cirebon pikeun nyerang jeung tempat pertahanan ngalawan Karajaan Galuh Talaga sareung Karajaan Galuh Ciamis. Dina peperangan antara Karajaan Islam Cirebon sareung KarajaanGaluh Talaga geus sababaraha kali,dina salila 5 tahun aya 15 kali patempuran. Diperkirakeun mulai tahun 1528 M. dina paperangan anu mungkasan Desa Darma dijadikeun pos pertahan terahir, eta sakabeh kakuatan Kerajaan Islam saperti Karajaan Islam ti Sumatra, Malaka, Banten Demak ku Karajaan Islam Cirebon dikerahkeun pikeun nyerang Karajaan Galuh Talaga jeung Karajaan Galuh Ciamis. Di perbatasan Karajaan Galuh Talaga jeung Karajaan Islam Cirebon serangan pasukan Prabu Jaya ti pihak Karajaan Galuh Talaga dihadang ku pasukan Adipati Kuningan Suraga Jaya, Suraga Jaya nyaeta putra Ki Gedeng Luragu...

TUNJANGAN PEJABAT CAPAI PULUHAN JUTA, BANYAK PEMDA TERANCAM BANGKRUT

TUNJANGAN PEJABAT CAPAI PULUHAN JUTA, BANYAK PEMDA TERANCAM BANGKRUT Oleh : FIKI PRIYATNA Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) merilis data tentang 124 pemerintah daerah (pemda) yang terancam bangkrut. Alasannya pada APBD 2011, 124 daerah itu memiliki belanja pegawai di atas 60 persen dan belanja modalnya 1 hingga 15 persen. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada, melansir, di luar gaji pokok yang diterima pejabat. Mereka masih menerima berbagai tunjangan yang nilainya berlipat dibanding gaji pokoknya. Ingin berapa jumlah penerimaan tunjangan pejabat per bulannya? Berikut ini daftarnya. Pejabat eselon I Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat tunjangan sebesar Rp 50 juta. Untuk pejabat eselon II 2 Rp 28 juta, eselon III Rp 10,55 juta, eselon IV Rp 6,56 juta, dan staf Rp 5,85 juta. Adapun, pejabat eselon I Pemprov Banten mendapat tunjangan sebanyak Rp 50 juta. Untuk pejabat eselon II Rp 11,48 juta, pejabat eselon III Rp 4,21 juta, pejabat ...

MENDENGAR DAN MENGOLAH BAHASA

Sistem pendengaran Dihadapkan dengan pilihan sewenang-wenang antara kehilangan penggunaan mata seseorang atau telinga seseorang, kebanyakan orang mengatakan bahwa mereka akan lebih suka rasa kehilangan pendengaran. Namun, mereka mungkin meremehkan pentingnya audisi. Meskipun Anda sedang membaca, paling komunikasi di mana Anda terlibat mungkin tidak sepenuhnya visual. Mata Anda memberikan informasi tentang obyek dan orang-orang yang tersembunyi dari pandangan (sekitar sudut, dalam kegelapan, dll) serta objek di depan mata. Melokalisir objek sering dianggap sebagai domain dari visi, namun sistem pendengaran juga indah efisien menunjukkan posisi obyek di samping keberadaan objek. Anda mungkin mendengar teka-teki klasik: "Jika pohon tumbang di hutan dan tak ada yang mendengarnya, bukan bersuara?" Pertanyaan ini sering bunga api perdebatan, tetapi jawabannya adalah sangat sederhana: No Sounds membutuhkan otak untuk persepsi mereka. Rangsangan secara fisik yang dianggap s...