Pada hakekatnya
pemilikan merupakan hak seseorang untuk mendapatkan hak milik yang syah dengan
menggunakan kekayaan, orang, menguasai dan menikmati keuntungan dari pemilikan.
Bentuk-bentuk pemilikan perusahaan
Bentuk pemilikan
dapat mempengaruhi berhasilnya perusahaan dalam membentuk organisasi dan
kemudian operasinya serta reorganisasinya. Maka ada bebearapa factor-faktor
yang harus dipertimbangkan yaitu :
1.
Tipe usahanya,
misalnya perdagangan atau produksi
2.
Luas operasi atau
volume usahanya dan luas pasar yang dilayani
3.
Pengawasan
manajaemen
4.
Besarnya risiko
pemilikan dan batas-batas tanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan
5.
Jumlah capital yang
diperlukan baik mula-mula maupun untuk ekspansi
6.
Pembagian keuntungan
di antara pemilik-pemilik
7.
Lama berdirinya
perusahaan (yang diijinkan)
8.
Kebebasan-kebebasan
(relatif) terhadap peraturan-peraturan pemerintah
9.
Rencana luas
organisasi intern
10. Keuntungan yang diinginkan
Badan usaha
perseorangan adalah perusahaan yang diawasi oleh seorang. Ia memperoleh semua
keuntungannya, tetapi menanggung semua risiko yang ada.
Kebaikan badan usaha
perseorang ini adalah :
1.
Mudah membentuk dan
membubarkannya
2.
Bekerjanya sangat
sederhana
3.
Manajemen fleksibel
4.
Pemilik menerima
semua keuntungan dan ini merupakan dorongan baginya
Keburukan-keburukanya
ialah :
1.
Tanggung jawab tidak
terbatas
2.
Tidak tentu masa
hidupnya
3.
Kesulitan dalam
menambah capital
4.
Terbatasnya
manajemen
Firma
Berdasarkan pasal 16 Kitab undang-undang hukum dagang yang
berbunyi :
“Firma adalah
persekutuan bagi menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”
Bentuk firma ini
membawa kebaikan-kebaikan sebagai berikut :
1.
Prosedur pendirian
mudah
2.
Kemampuan financial
lebih besar sebab merupakan gabungan modal dari beberapa orang sehingga mudah
memperoleh kredit
3.
Keputusan bersama
dan diadakan pertimbangan-pertimbangan diantara para firman. Dengan demikian
dimungkinkan adanya keputusan yang lebih baik.
4.
Status hukum
tertentu.
5.
Dapat diadakan
pembagian kerja di antara para firman menurut kecakapan dan keahlian dari
masing-masing firman.
Sedangkan
keburukan-keburukannya adalah :
1.
Tanggung jawab tak
terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
2.
Kommunitas
perusahaan tidak terjamin sebab apabila seorag forman keluar, otomatis firma
menjadi bubar.
3.
Wewenang dibagi-bagi
pada beberapa orang dimana masing-masing firman adalah pemilik dan juga
pimpinan perusahaan, jadi wewenannya sama.
4.
Mengandung baya
adanya kemungkinan bahwa firman tidak memenuhi persetujuan.
Perseroan Komanditer (CV)
CV adalah suatu
bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang
berseia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan
kekayaan pribadinya dengan orang-orang yang memberika pinjaman yang tidak
bersedia (komandit) memimpin perusahaan dan bertanggung jawab terbatas pada
kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kebaikan-kebaikan
perseroan komanditer ini ialah :
1.
Pendirianya mudah
2.
Lebih banyak modal
yang dikumpulkannya
3.
Kemampuan untuk
mendapatkan kredit lebih baik
4.
Manajaemen dapat
didiversifikasikan
5.
Kesempatan ekspansi
lebih banyak
Keburukannya ialah :
1.
Tanggung jawab yang
tidak terbatas
2.
Masa hidup tidak
tentu
3.
Kekuasaan dan
pengawasan kompleks
4.
Sukar untuk menarik
kembali investasinya
Perseroan komanditer
ini anggota-anggotanya dapat digolongkan ke dalam :
1.
Sekutu umum (general
partner) yaitu pemilik yang mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas,
umumnya sanngat aktif dalam manajemen
2.
Sekutu terbatas
(limited partner) yang memiliki tanggung jawab terbatas dan juga aktif dalam
manajemennya.
3.
Sekutu diam meliputi
“silent partner” secret partner, doramant / steeping partner dan nominal
partner.
4.
Senior dan junior
partner / member
Sekutu senior ialah
sekutu yang sudah lama bekerja dalam badan usaha dengan investasi yang relative
banyak.
Bentuk-bentuk khusus partnership
(persekutuan)
Ada
empat bentuk persekutuan :
1.
Joint venture
2.
Limited partnership
3.
Limited partnership
association
4.
Joint stock company
Joint
venture
Ini merupakan bentuk yang tertua dari
partnership. Salah satu cirri joint venture pada umumnya ialah bahwa mereka ini
bubar setelah tugas mereka selesai atau proyek-proyek itu selesai.
Limited
partnership
Cirri khusus dari bentuk ini ialah
terbatasnya tanggung jawab dari para partner.
Limited
partnership association
Inmi merupakan bentuk campuraan antara
partnership dan perseroan terbatas. Pemilik-pemiliknya adalah sekutu-sekutu
tersebut. Saham-saham dikeluarkan diambil sekutu dan tidak dapat
diperjualbelikan.
Joint
stock company
Persekutuan komanditer yang mengeluarkan
saham atau sering disebut dengan quasi PT. saham dalam jpinmt stock company ini
bebas dijual, pemegang saham bertanggung jawab tidak terbatas.
Perseroan
Terbatas (PT)
Masalah-masalah yang ditimbulkan PT :
1.
Bahwa dengan
timbulnya perusahaan-perusahaan raksasa maka perusahaan-perusahaan kecil akan
kalah bersaing sehingga kekayaan terpusat pada beberapa perusahaan yang
besar-besar.
2.
Dengan timbulnya
perusaah besar, maka kebebasan seseorang akan terbatas, karena
perusahaan-perusahaan itu bukan lagi milik seseorang, tetapi adalah milik
banyak orang.
Arti PT
PT merupakan suatu
kumpulan-kumpulan orang-orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum mencapai
suatu tujuan tertentu.
Peran pemegang-pemegang saham
Pemegang saham
sebagai pemilik PT mempunyai hak-hak tertentu. Yang terpenting adalah :
1.
Menentukan manajemen
yang tidak memihak (untuk kepentingan seluruh pemegang saham)
2.
Mengumumkan
pembagian laba (dividen) bila ada (melalui dewan direksi)
3.
Menyetujui tambahan
saham, sebelum saham-saham dijual
4.
Meneliti jalannya
perusahaan / catatan-catatan perusahaan
5.
Penentuan modal
dasanya
6.
Memilih direksi
Saham yang
dikeluarkan umumnya ada dua yaitu :
Sahan biasa (common
stock) dan saham preferensi (preferred stock), kadang-kadang dikeluarkan
obligasi (pinjaman biasa) dalam keadaan tertentu.
Pengaruh Manajemen
Pemegang saham
cenderung tidak mau tahu perihal manajemen perusahaan (indifferent) dan mungkin
melimpahkan kuasa pada orang lain untuk memilih manajemen (proxy) atau
manajemen yang terdahulu diakui secara aklamasi untuk terus memimpin.
Kebaikan manajemen suatu PT
1.
Kemungkinan untuk
hidup hanya lama sebagai badan hukum dapat menjamin pemegang saham
2.
Terbatasnya tanggung
jawab, dimana kerugian ditanggung terbatas pada jumlah yang ditanam dalam
perusahaan
3.
Pembagian pemilikan
dalam jumlah yang kecil, menariak penanaman modal dari segala lapisan
masyarakat.
4.
Saham mudah
diperjualbelikan
5.
Mudah menarik
capital yang besar, hal ini memudahkan perusahaan untuk mengadakanm ekspansi
6.
Manajemen dan
spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber capital secara efisien.
Keburukan-keburukannya
1.
Kesilitanb /
ongkos-ongkos pembentukannya yang relative tinggi
2.
Bebannya banyak,
harus mengadakan laporan pajak pada pemerintah
3.
Memerlukan izin
khsusu untuk mengadakan usaha tertentu
4.
Kurangnya
hubungan-hubungan perseoragan dan incentive (dorongan) disebabkan karena :
a.
Adanya pemilik yang
tinggal di daearah lain
b.
Manajemen yang
terdiri dari oranng-orang yang dibayar kerap kali tak punya tanggung jawab
penuh ataupun kurangnya kesetiaan terhadap perusahaan.
5.
Tidak ada alat-alat
yang efektif untuk melindungi kepentingan pemegang saham.
6.
Tak ada rahasia
mengenai penjualan, keuntungan dilaporkan pada pemegang saham sehingga ini
dapat digunakan pesaing.
Macam-macam PT
PT adalah suatu
lembaga perusahaan yang didirkan dan dijalankan oleh perseorangan (swasta) yang
membagi miliknya dalam bentuk saham (stock) yang dikeluarkan oleh perusahaan
tersebut. Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memperoleh laba.
Disamping itu, PT
dapat dibagi ke dalam :
-
PT domestic dan
asing
-
PT swasta, non saham
Lembaga-lembaga
agama, pendidikan dan social dapat berbentuk suatu PT.
PT Negara
PT Negara ini
sekarang dikenal sebagai persero (seperti PT semen gresik).
Pada tahun 1960
dikeluarkan peratuaran pemerintah pengganti undang-undang No. 19 tahun 1960
tentang perusahaan Negara. Dikeluarkannya peraturan terebut adalah dalam rangka
“penyelenggaraan ekonomi terpimpin yang menuju ke satu masyarakat adil dan
makmur”.
Perusahaan Negara
adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya untuk seluruhnya
merupakan kekayaan Negara republic Indonesia, kecuali jika ditentukan lain
dengan atau berdasarkan undang-undang (pasal 1)
Pasal 4 selanjutnya
menyatakan bahwa :
1)
Perusahaan Negara
adalah suatu kesatuan produksi yang bersifat
a.
Member jasa
b.
Menyelenggarakan
kemanfaatan umum
c.
Memupuk pendapatan
2)
Tujuan perusahaan
Negara ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi
terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketentraman serta keenangan
kerja dalam perusahaan menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan
spiritual.
Ciri-ciri pokok
persero atau PT Negara (public / state company) sebagai berikut :
1.
Makna usaha adalah
untuk memupuk berbentuk perseroan terbatas
2.
Status hukumnya
sebagai hukum perdata berbentuk perseroan terbatas
3.
Hubungan-hubungan
usaha diatur menurut hukum perdata
4.
Modal seluruhnya
atau sebagian merupakan milik Negara dan kekayaan Negara yang dipisahkan dengan
demikian dimungkinkan adanya joint atau mixed enterprise dengan swasta
(nasional dan / atau asing) dan adanya penjualan saham-saham perusahaan milik
Negara
5.
Tidaka memiliki
fasilitas-fasilitas Negara
6.
Dipimpin oleh suatu
direksi
7.
Pegawainnya
berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta biasa
8.
Peranan pemerintah
adalah sebagai pemegang saham dalam perusahaan. Intensitas (hak untuk ikut
berbicara, mengatur, memilih) terhadap perusahaan tergantuang dari besarnya
jumlah saham (modal) yang dimiliki atau berdasarkan perjanjian tersendiri
antara pihak pemerintah dan pihak pemilik (atau pendiri) lainnya.
Perusahaan-perusahaan
pemerintah
Yang dimaksud dengan
perusahaan-perusahaan pemerintah adalah perusahaan yang dimiliki oleh
pemerintah baik pusat maupun daerah. Cirri-ciri pokok perum :
a.
Makna usahanya
adalah melayani kepentingan umum terpentingn produksi, distribusi dan konsumsi
secara keseluruhan dan sekaligus untuk memperoleh keuntungan.
b.
Berstatus badan
hukum dan diatur berdasarkan undanag-undang.
c.
Pada umumnya
bergerak dibidang jasa-jasa vital.
d.
Mempunyai nama dan
kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta untuk
mengadakan atau masuk kedalam suatu perjanjian, kontrak dan hubungan dengan
perusahaan lainnya.
e.
Dapat dituntut dan
menuntut, dan hubungannya hukumannya diatur secara hubungan hukum perdata
f.
Modalnya seluruhnya
dimiliki oleh Negara dari kekayaan perolehan yang dipisahkan, serta dapat
mempunyai dan memperoleh dana dari akredit dalam dan luar negeri atau dari
obligasi.
g.
Pada prinsipnya
secara financial harus dapat berdiri sendiri
h.
Dipimpin oleh suatu
direksi
i.
Pegawainnya adalah
pegawai perusahaan Negara yang diatur tersendiri di luar ketentuan yang berlaku
bagi pegawai negeri atau perusahaan swasta / usaha (negara) perseroan.
j.
Organisasi, tugas,
wewenang, tanggung jawab pertanggungjawaban dan cara mempertanggung jawabkannya
serta pengawasan dan sebagainya diatur secara khusus yang pokoknya akan
tercermin dalam undang-undang yang mengatur pembentukan perusahaan Negara itu.
k.
Karena sifatnya
sering berupa public utility maka bila dipandang perlu untuk kepentingan umum
politik tarip dapat ditentukan oleh pemerintah dengan cara system butir 4 ciri
umum perjan di bawah.
l.
Laporan tahunan
perusahaan yang memuat lapoaran untung rugi dan neraca kekayaan disampaikan
kepada pemerintah.
Cirri-ciri
perusahaan (negara) jawatan atau perjan (departemen agencies)
1.
Makna usaha adalah
“public services” artinya pengabdian serta pelayanan kepada masyarakat.
2.
Disusun sebagai
suatu bagian dari departemen / direktorat jenderal / direktorat / pemerintah
daerah.
3.
Sebagai suatu bagian
darai susunan departemen daerah, maka perusahaan jawatan mempunyai hubungan
hukum public.
4.
Hubungan usaha masyarakat
yang dilayani sekalipun terdapat system bantuan / subsidi, harus selalu
didasarkan atas “business like”, cost accounting principles dan management
effectiveness artinya setiap subsidi yang diberikan kepada masyarakat selalu
dapat diketahui dan dapat dilihat / dibukukan dimana jumlah-jumlah yang
diterimakan berupa potongan harga atau mungkin pembebasan sama sekali dari
pemyaran (uang sekolah) tetapi apa yang seharusnya dibayar / masuk kepada
Negara harus benar-benar dinyatakan dalam tanda pembayaran, karcis, jumlah uang
yang harus dibayar atau bentuk tanda lainnya dengan diisyaratkan secara jelas
presentasi potongannya atau pemebabasan pembayaran.
5.
Tidak dipimpin oleh
suatu direksi tetapi seorang kepala yang memenuhi syarat-syarat.
6.
Seperti halnya
dengan badan / lembaga pemerintah lainnya mempunyai dan memperoleh segala
fasilitas Negara
7.
Pegawainnya adalah
pegawai negeri
8.
Pengawasan dilakukan
baik secara hirarki maupun secara fungsional seperti bagian lain dari suatu
departemen / pemerintah.
KOPERASI
Beda koperasi dengan
bentuk perusahaan lain ialah bahwa koperasi ini :
1.
Setiap anggota hanya
mempunyai satu suara
2.
Bahwa pembelian oleh
anggota adalah sebesar harga pokok
Disamping
bentuk-bentuk tersebut masih terdapat bentuk-bentuk yang lain perlu diketahui :
a.
Kartel
b.
Trust
c.
Holding company
d.
Concern
1.
Kartel
Kartel
adalah bentuk konsentrasi beberapa perusahaan yaitu sejenis dimana perusahaan
yang mengadakan konsetrasi tersebut mengadakan perjanjian tertentu diantara
mereka.
Dalam
hal ini terdapat beberapa bentuk kartel yakni :
a.
Kartel kondisi
Yakni kartel yang mengadakan perjanjian
pengaturan terhadap kondisi-kondisi (syarat-syarat) penjualan, misalnya syarat
penyerahan barang, tempat penjualan, penjualan tunai atau kredit, pemberian
potongan dan sebagainya.
b.
Kartel harga
Dalam hal ini perjanjian dilaukan untuk
menetapkan harga minimum dari barang-barag yang dijual.
c.
Kartel produksi
Perjanjian ini dibuat untuk mengatur /
menetapkan luas prodyksi dari tiap anggota.
d.
Kartel daearah
(kartel rayon)
Perjanjian diadakan untuk mengatur daerah
penjualan dari masiang-masing anggota, sehingga tiap anggota ditentukan daerah
penjualan masing-masiang.
e.
Kartel pembagian
laba
Dalam hal ini laba dikumpulkan dan
adisimpan dalam “pool” kemudian dibagikan kepada anggota menurut ukuran
tertentu, biasanya berdasarkan jumlah yang diprodusir.
f.
Sindikat
Sindikat merupakan badan baru yang
diciptakan oleh perusahaan dan merupakan kantor penjualan pusat.
2.
Trust
Trust
merupakan konsentrasi beberapa perusahaan menjadi satu perusahaan raksasa
dimana perusahaan-perusahaan yang menggabungkan diri tersebut meleburkan diri
(fusi) sehingga mereka itu hilang menjadi perusahaan baru yang sangat
besar.
3.
Holding company
Bentuk
ini adalah usaha pelarian dari bentuk trust. Holding company adalah perusahaan
yang berusaha membeli (memiliki) saham-saham dari perusahaan lain.
4.
Concern
Concern
tujuan utama konsentrasi adalah untuk memperoleh sumber pembelanjaan dan bukan
untuk mengatur persaingan dan memperoleh kedudukan monopoli seperti dalam
kartel dan trust.
Perusahaan-perusahaan multinasional
Perusahaan-perusahaan
multinasional biasanya dibedakan dari perusahaan-perusahaan internasional.
Perusahaan internasional pada hakekatnya perusahaan-perusahaan yang mempunyai
kegiatan / operasi di luar negeri dengan karyawan semua dari Negara asal
perusahaan tersebut.
Baik buruk perusahaan multinasional
Kebaikan-kebaikan
dari perusahaan-perusahaan multinasional
1.
Dengan superioritas
manajemen dan teknologi, perusahaan-perusahaan domestic dapat belajar
daripadanya terutama dalam aspek :
a.
Penelitian dan
pengembangan produk, proses serta teknologi
b.
Alokasi
sumber-sumber ekonomi
c.
Produksi
d.
Personalia
e.
Pembelanjaan
f.
Administrasi &
akuntansi
2.
Mengenalkan
cara-cara mengambil kesempatan berusaha spesialisasi dan kerjasama berusaha
3.
Investasinya akan
membantu pembangunan ekonomi, didak akan membebani Negara dalam
pembayaran-pembayaran bunga, bahkan menyumbang pada neraca pembayaran
4.
Cara-cara lisensi
mempermudah usaha
5.
Menaikkan taraf
hidup karyawan dengan menawarkan gaji yang lebih tinggi
6.
Mengenalkan cara
bersaing yang sehat
7.
Keuntungan yang
diperoleh tidak dikirim pada perusahaan induk melainkan langsung ditanam di
Negara pengundang
8.
Menyumbang pada
ekspor Negara pengundang
9.
Memungkinkan
diproduksinya berbagai jenis barang untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Keburukan-keburukan
1.
Karena kedudukan
oligopolistic terjadilah :
a.
Suboptimalisasi
penggunaan sarana ekonomi
b.
Menentukan harga
pada tingkat yang tinggi
c.
Membatasu hasil
produksi
d.
Menghamburkan
dana-dana untuk promosi
2.
Pada permulaan
biasanya keuntungan-keuntungan dikirm kepada induk perusahaan
3.
Merusak neraca
pembayaran karena mengimpor barang-barang capital
4.
Merusak kehidupan politik
Negara pengundang, mengikat dan mempengaruhi masa depan ekonomi Negara
pengundang dengan package deal nya.
5.
Mengekesploatir
buruh dengan gaji rendah / mengambil keuntungan dari rendahnya tingkat upah.
6.
Memaksa Negara untuk
lebih ketat dalam aturan-aturan / politik fiscal . moneter dalam kesempatan
kerja.
Strategi perusahaan-perusahaan multinasional
Strategi yang biasa
mereka ambil ialah :
a.
Dalam bidang
pemasaran
1.
Usaha pemasaran yang
agresip dan efektif
2.
Memanfaatkan adanya
berjenis (terbatas) produk yang diproduksikan, dengan bunngkusan / kemasan yang
mengesankan
3.
Memanfaatkan
integrasi vertical
4.
Mempraktekkan price
war yang terarah karena betul-betul dihayatia struktur ongkos perusahaan.
5.
Meminimukna
kemungkinan pengembalian barang-barang oleh konsumen kserta menjamin
barang-barang (garansi)
6.
Menghindari
kekurangan barang atau pengiriman lambar dengan pengaturan persediaan yang
baik.
7.
Mengadakan ekspor.
b.
Dalam bidang
produksi
1.
Memprioritaskan
penelitian dan pengembangan selalu mencari kesempatan memasuki pasar baru
2.
Memelihara alat /
fasilitas dengan baik, menghindari down time fasilitas
3.
Mengadakan
pengawasan kualitas yang efisien dan efektif
4.
Mengusahakan adanya
stabilitas proses untuk memanfaatkan fasilitas secara optimal
5.
Mempertahankan
produktivitas tenaga kerja serta kapasitas pabrik
6.
Menyediakan bahan
mentah secara cukup
7.
Memanfaatkan
otomatisasi dan bekerja dengan padar modal
8.
Menjaga keamanan
terhadap fasilitas
9.
Menghindari
pemborosan bahan
10. Mempertimbangkan betul-betul apakah
membeli atau membuat sendiri komponen-komponen, dalam hal impor barang-barang
capital direncanakan waktu-nya (lead time), inveransir, pengunangan dan
standarisasinya.
11. Mengkoordinir kegiatan-kegiatan system
pembelian, pemasaran dan produksi
12. Melatih kader produksi
13. Mengawasi biaya secara konsisten.
c.
Dalam bidang
pembelanjaan keuangan
1.
Menarik modal adari
sumber-sumber / bank/bank tertentu dana terbatas
2.
Menggunakan
hutang-hutang relative lebih besar dibandingkan dengan induk, modal sendiria
digunakan bila terpaksa, bisanya dana-dana dikirim pada induk.
3.
Berusaha melunasi
hutang-hutang secepat mungkin
4.
Dana-dana untuk
bahan 70 – 80 %, upah 5%, overhead 5 – 15 %
5.
Mengalokasikan dana
dengan batasan pengeluaran
6.
Wewenang penggunaan
dana didesentralisasikan
d.
Dalam Bidang
Personalia
1.
Diusahakan untuk
selalu meng upgrade personalia
2.
Memperhatikan
pengembangan personalia
3.
Memperbolehkan
personalia (pribumi) untuk melakukan pemutusan aspek rutin
4.
Membina leadership
5.
Training mengarah
pada “generalisasi” bukan “specialist”
e.
Dalam bidang
akuntansi & administrasi
1.
Bekerja dengan
budget-budget, standard cost serta menggunakan criteria investasi
2.
Bekerja berdasar
proyeksi-proyeksi
3.
Mendasarkan diri
pada system dan prosedur akuntansi yang baik : memanfaatkan system informasi
dan control secara konsisten
4.
Mengarah pada
penggunaan “built in information system” sebagai pengganti “control by fear”
atau pengawasan dengan “aksi-aksi surprise” tangkap basah, dan lain-lain.
Komentar
Posting Komentar