ILMU PEMERINTAHAN DI INDONESIA
A. Latar Belakang
Bertolak dari pemikiran Bayu Surianingrat yang mengemukakan
disiplin ilmu yang tertua adalah ilmu pemerintahan karena sudah dipelajari
sejak sebelum masehi oleh para filosof. Dewasa ini, ilmu pemerintahan berjuang
keras untuk menjadi ilmu yang mandiri. Untuk memahami makna dari sebuah teori
dan definisi ilmu, hendaknya memperhatikan latar belakang lahirnya teori dan
defenisi ilmu tersebut secara filosofis, waktu, situasi kondisi dan latar
belakang keilmuwan yang melahirkan teori / defenisi tersebut.
Latar belakang pemikiran ini dipengaruhi oleh ruang, waktu, tempat, variasi situasi kondisi dan juga latar belakang bidang studi ( pendidikan ) ilmuwan. Sebelum kita terlalu jauh membahas masalah metode pendekatan historis dalam mencari, menemukan, mengembangkan dan atau menerapkan / mengaplikasikan ilmu pemerintahan, terlebih dahulu kita singgung hal-hal yang berkaitan dengan metode penelitian dan metode ilmu.
Latar belakang pemikiran ini dipengaruhi oleh ruang, waktu, tempat, variasi situasi kondisi dan juga latar belakang bidang studi ( pendidikan ) ilmuwan. Sebelum kita terlalu jauh membahas masalah metode pendekatan historis dalam mencari, menemukan, mengembangkan dan atau menerapkan / mengaplikasikan ilmu pemerintahan, terlebih dahulu kita singgung hal-hal yang berkaitan dengan metode penelitian dan metode ilmu.
B. Pengertian – Pengertian
Ilmu pemerintahan yang kita bahas saat ini, bisa dikategorikan ilmu
yang masih baru, atau meminjam pendapat Soewargono ( 1995 : 1 ), ilmu
pemerintahan masih sering dipandang sebagai ilmu yang kurang jelas sosoknya.
Pemerintahan dalam bahasa inggeris disebut government yang berasal dari bahasa
latin gobernare, greek kybernan yang berarti mengemudikan, atau mengendalikan.
Meriam memandang tujuan pemerintah meliputi external security,
internal order, justice, general welfare dan fredom. Tidak berbeda jauh dengan
S.E. Finer yang melihat pemerintah mempunyai kegiatan terus-menerus ( process
), wilayah negara tempat kegiatan itu berlangsung ( state ), pejabat yang
memerintah ( the duty ), dan cara, metode serta sistem ( manner, method, and
system ) dari pemerintah terhadap masyarakatnya. Agak berbeda dengan R. Mac
Iver, memandang pemerintah dari sudut disiplin ilmu politik, “ government is
the organizationof men under authority… how men can be governed “. Maksudnya
pemerintahan itu adalah sebagai organisasi dari orang-orang yang mempunyai
kekuasaan… bagaimana manusia itu bisa diperintah (R. Mac Iver, The Web of
Government, The Mac Milan Compony Ltd New York, 1947 ). Jadi bagi Mac Iver,
ilmu pemerintahan adalah sebuah ilmu tentang bagaimana manusia-manusia dapat
diperintah ( a science of haw men are governed ).
Guna memahami lebih konkritnya jati diri pemerintahan dari
peristiwa maupun aktivitas kegiatan pemerintahan dari perspektif ilmu
pemerintahan dengan analisa multidisiplin pendekatan historis, ada lebih baik
bila kita menyinggung sedikit peristiwa dan gejala-gejala pemerintahan dari sudut
pandang pengertian negara dari para ahli yang berbeda latar belakang keilmuwan.
Sumantri ( Inu, 2001 : 97 ) memndang negara dari segi filsafat ilmu
sebagai suatu organisasi kekuasaan. Karena itu, dalam orgnisasi negara selalu
kita jumpai organ / alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksa
kehendak pada siapa saja di dalam wilayah kekuasaaannya. Ahli hukum Hugo de
Groot memndang negara merupakan suatu persekutuan sempurna dari orang-orang
yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum. Sedangkan dari keilmuwan
sosiologi, memandang negara adalah suatu masyarakat yang monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah ( Max Weber dalam
Inu, 2001 : 99).
Sedangkan Ndraha ( 2000 : 7 ) yang secara basic keilmuwan berlatar belakang disiplin ilmu administrasi negara dan ilmu pemerintahan mendefenisikan ilmu pemerintahan sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana pemerintah ( unit kerja publik ) bekerja memnuhi dan melindungi tuntutan ( harapan, kebutuhan ) yang diperintah akan jasa publik dan layanan civil, dalam hubungan pemerintahan.
Sedangkan Ndraha ( 2000 : 7 ) yang secara basic keilmuwan berlatar belakang disiplin ilmu administrasi negara dan ilmu pemerintahan mendefenisikan ilmu pemerintahan sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana pemerintah ( unit kerja publik ) bekerja memnuhi dan melindungi tuntutan ( harapan, kebutuhan ) yang diperintah akan jasa publik dan layanan civil, dalam hubungan pemerintahan.
C. METODOLOGI PENDEKATAN : PENDEKATAN HISTORIS
Dari beberapa teori diatas sebagai acuan pendekatan historis yang
akan dipakai guna mengkaji jati diri ilmu pemerintahan secara filsafat dari
segi gejala dan peristiwa pemerintahan, maka ontologi ( hakikat apa yang dikaji
) dari ilmu pemerintahan secara obyek materi adalah negara sedangkan obyek
fomanya adalah hubungan pemerintah dengan publik dalam kaitan kewenangan dan
pelayanan. Secara epistemologi ( bagaimana caranya memperoleh yang dikaji
(penegetahuan/ilmu) secara benar ) berkaitan dengan metodologi ilmu
pemerintahan dan ciri khas ilmu pemerintahan. Sedangkan secara aksiologi (
mengapa dan untuk apa guna yang dikaji (pengetahuan/ilmu) bagi kehidupan
manusia.
Landasan metodologi penelitian maupun metodologi ilmu adalah
filsafat ilmu, logi disini bukan berarti ilmu tetapi kajian atau pelajaran
tentang metode yang digunakan dalam mencari, mengembangkan, mempelajari dan
memanfaatkan ilmu. Penelitian adalah suatu upaya yang bermaksud mencari jawaban
yang benar terhadap suatu realita yang dipikirkan ( dipermasalahkan ) dengan
menggunakan metode tertentu atau cara berpikir dan teknik tertentu menurut
prosedur sistimatis, bertujuan menemukan, mengembangkan dan atau menerapkan
pengetahuan, ilmu dan teknologi, yang berguna baik sebagai aspek keilmuwan
maupun aspek guna laksana ( praktis ). Oleh sebab itu metodologi penelitian
dapat diterjemahkan sebagai cara berpikir dan melaksanakan hasil berpikir (
teknik ) untuk melakukan suatu penelitian secara lebih baik dalam mencapai
tujuannya ( efektif ).
Untuk memperjelas sasaran dalam konsep ini, perlu juga kita
perhatikan defenisi-defenisi ilmu dari beberapa ahli, untuk memperjelas makna
dan apa yang dapat dikatakan ilmu. Sondang Siagian mendefenisikan ilmu sebagai
suatu obyek ilmiah yang memiliki sekelompok prinsip, dalil, runus yang melalui
percobaan yang sistimatis dilakukan berulang kali telah teruji kebenarannya,
prinsip-prinsip, dalil-dalil dan rumus-rumus mana dapat diajarkan dan
dipelajari.
Secara umum, ilmu adalah akumulasi penegetahuan yang disusun secara
sistematis dengan menggunakan metode-metode tertentu, sedemikian rupa sehingga
dapat merupakan gambaran, penjelasan dan peramalan mengenai realita sampai pada
teknik-teknik mengatasi kejadian-kejadian yang tidak diharapkan, baik yang
bersifat spesifik, konkrit dan locus, maupun yang bersifat general, abstrak dan
universal (Rusidi, 2001 : 10 ). Sehingga dapat disimpulkan, ilmu memiliki obyek
materi ( locus ), dan obyek formal ( focus ) dengan ciri-ciri : mempunyai obyek
tertentu, bersifat empiris, memiliki metode tertentu, sistematis, dapat
ditransformasikan, bersifat universal dan bebas nilai (Wasistiono, 2002 : 1). Merujuk
pada defenisi ilmu, metodologi suatu ilmu secara formal enbeded dan secara
substantif ditunjukkan oleh aksioma, anggapan dasar, pendekatan, model analisis
dan konstruk pengalaman dan konsep ( Ndraha, 1997 : 25 ). Secara abstrak
metodologi ilmu merupakan cara berpikir dan melaksanakan hasil berfikir (
teknik ) secara formal enbeded dan secara substantif ditunjukkan oleh aksioma,
, anggapan dasar, pendekatan, model analisis dan konstruk pengalaman serta
konsep yang terakumulasi dari pengetahuan yang tersusun sistematis dengan
menggunakan metode-metode tertentu, baik bersifat spesifik, konkrit dan locus,
maupun bersifat general, abstrak dan universal yang bertujuan mencari,
mengembangkan, mempelajari dan memanfaatkan ilmu.
Dengan meminjam alat metodologi sebagai syarat keilmiahan dalam
mengkaji dan mencari jati diri ilmu pemerintahan, metodologi penelitian dan
metodologi ilmu menjadi pendukung wajib dalam menganalisis gejala dan peristiwa
/ kejadian berpemerintahan dengan pendekatan historis serta sistimatika
penulisan yang memperhatikan kaidah ilmiah. Pendekatan historis merupakan
pendekatan yang menganalisa peristiwa / gejala / aktivitas kegiatan
pemerintahan melalui alat analisis sejarah perkembangan pemerrintahan dan
aturan / hukum yang menjadi dasar laksana dan hukum aktivitas berpemerintahan yang
sah.
D. TEORI DAN ANALISA
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana
melaksanakan pengurusan ( eksekutif ), pengaturan ( legislatif ), kepemimpinan
dan koordinasi pemerintahan ( baik pusat dengan daerah maupun antara rakyat
dengan pemerintahnya ) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan secara
baik dan benar, (Inu, 2001:47)
Dari defenisi dan teori-teori di atas dapat disimpulkan, gejala -gejala, peristiwa dan kondii suatu lembaga pemerintahan yang menjadi ontologi ilmu pemerintahan, meliputi :
Dari defenisi dan teori-teori di atas dapat disimpulkan, gejala -gejala, peristiwa dan kondii suatu lembaga pemerintahan yang menjadi ontologi ilmu pemerintahan, meliputi :
1. Hubungan pemerintah
2. yang diperintah
3. Tuntutan yang diperintah ( jasa publik layanan civil )
4. Pemerintah
5. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah
6. Pemerintah yang dipandang mampu memenuhi kewajiban dan tanggung
jawab tersebut
7. Bagaimana membentukpemerintah yang sedemikian itu
8. Bagaimana pemerintah menunaikan kewajiban dan memenuhi tanggung
jawabnya
9. Bagaimana supaya kinerja pemerintah sesuai dengan tuntutan yang diperintah.
9. Bagaimana supaya kinerja pemerintah sesuai dengan tuntutan yang diperintah.
Wasistiono ( 2002 : 5 ) melihat ilmu pemerintahan merupakan ilmu
yang mempelajari hubungan antara rakyat dengan organisasi tertinggi negara (
pemerintah ) dalam konteks kewenangan dan memberi pelayanan. Meminjam pemikiran
Ndraha, dengan melihat gejala-gejala sosial senantiasa terdapat dalam sebuah
masyarakat, jika seorang atau suatu kelompok kita jadikan variabel X dan orang
atau kelompok lain kita jadikan variabel Y. Jika X disebut pemerintah ( P ) dan
Y yang dipenrintah ( YD ), maka hubungan antara P dan YD telah terjadi suatu
kegiatan yang disebut pemerintahan atau peristiwa, gejala-gejala pemerintahan.
Pengkajian terhadap peristiwa atau gejala-gejala pemerintahan yang terjadi baik
sekali lalu maupun berulang telah menjadi sumber bahan konstruksi ilmu
pemerintahan.
Dilihat dari konsentrasi administrasi publik atau administrasi
pemerintahan yang meliputi kebijakan publik pemerintahan, institusi /
kelembagaan / organisasi pemerintahan, birokrasi, manajemen pemerintahan,
personil dan keuangan ( anggaran ) pemerintahan, lingkungan administrasi
pemerintahan dan segala aktivitas pemerintahan dilandasi oleh adanya bentuk
legalitas dari pemerintahan yang berkuasa. Jika perubahan mendasar terjadi pada
konsentrasi tersebut yang memfokus pada perubahan sitem, ditandai dengan
terjadinya perubahan yang mendasar pada alat gerak pemerintahan itu sendiri (
konstitusi ). Hal ini dapat dilihat dari sistem berpemerintahan di Indonesia
mulai dari pasca kemerdekaan, orde lama, orde baru dan pasca reformasi.
Sehingga Robertson menilai konstitusi adalah bentuk “ power maps is a of
rights, powers, and procedure regulatng the structure with telationships among
for the public authorities and between the public authorities and the citizens
“.
Secara konkrit aksiologi ilmu pemerintahan dilihat pada peran
pemerintahan melalui sudut pandang pendekatan historis meliputi berbagai
sejarah peristiwa / kejadian dimana pemerintah menerapkan keadilan,
menyelengarakan demokrasi, menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan
desentralisasi, mengatur perekonomian, menjaga persatuan, memelihara lingkungan,
melindungi HAM, meningkatkan kemampuan masyarakat, meningkatkan moral
masyarakat yang dilandasi berbagai aturan yang mengikutinya baik tertulis
maupun tidak tertulis yang dibuat pemerintah (negara ).
Lahir menjelang pecahnya PD II, konsep Ilmu Pemerintahan terapan pertama kali dirintis oleh G. A. Van Poelje dengan nama “ Bestuurskunde “, negeri Paman Sam menyebutnya Public Administration, namun saat ini administrasi publik diartikan sebagai ilmu administrasi publik. Keberhasilan Van Poelje membebaskan studi tentang susunan dan berfungsinya pemerintah dari tradisi yuridis dengan menggunakan wawasan ilmu penegetahuan sosial, kini terperangkap kembali dalam artian masih ada yang menilai ilmu pemerintahan bagian dari ilmu sosial lainnya seperti ilmu politik, ilmu hukum, ilmu ekonomi dan lainnya.
Lahir menjelang pecahnya PD II, konsep Ilmu Pemerintahan terapan pertama kali dirintis oleh G. A. Van Poelje dengan nama “ Bestuurskunde “, negeri Paman Sam menyebutnya Public Administration, namun saat ini administrasi publik diartikan sebagai ilmu administrasi publik. Keberhasilan Van Poelje membebaskan studi tentang susunan dan berfungsinya pemerintah dari tradisi yuridis dengan menggunakan wawasan ilmu penegetahuan sosial, kini terperangkap kembali dalam artian masih ada yang menilai ilmu pemerintahan bagian dari ilmu sosial lainnya seperti ilmu politik, ilmu hukum, ilmu ekonomi dan lainnya.
Secara ciri khas ilmu pemerintahan, dapat ditarik epistimologi
dalam gejala pemerintahan meliputi kekuasaan yang sah ( kewenangan ),
menampung, menyelesaikan kepentingan orang banyak / masyarakat luas sekaligus
dengan pembinaannya, pelayanan kepada masyarakat yang kesemuanya itu dilandasi
juga secara operasionalnya ( praktek ) oleh pendekatan historis.
Luasnya dimensi kajian ilmu pemerintahan tidak terlepas dari ruang
lingkup permasalahan dan gejala-gejala berpemerintahan. Upaya-upaya pembuktian
dan penggalian guna kemandirian ilmu pemerintahan melalui pendekatan disiplin
ilmu lainnya yang bersifat multidisiplin maupun interdisiplin ilmu terus
dilakukan. Salah satu pendekatan yang dilakukan sesui dengan metode ilmu adalah
pendekatan historis.
Diwadahi ilmu hukum dengan perkembangn madzab hukum yang mendominasi suasana pemerintahan di Eropa Barat selama dua abad, mengakibatkan sejarah studi gejala-gejala pemerintahan dipandang sebagai bagian dari studi ilmu hukum. Permasalahan pemerintahan dipandang dan akan dapat diatasi dengan penerapan paraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah tersebut dengan tepat dan benar. Sehingga timbul peranggapan bahwa studi gejala pemerintahan merupakan bagian dari ilmu hukum. A. Van Braam sendiri ( Soewargono, 1995 : 2 ) mengemukakan ilmu pemerintahan sebagian besar masih mewqujudkan diri dalam bentuk himpunan studi gejala-gejala pemerintahan yang dihasilkan studi dari ilmu hukum ( dikategorikan sebagai “ juridische bestuurkunde” ). Memang sejarah ilmu pemerintahan tidak dapat dipisahkan dari peraturan / hukum yang menyertainya.
Diwadahi ilmu hukum dengan perkembangn madzab hukum yang mendominasi suasana pemerintahan di Eropa Barat selama dua abad, mengakibatkan sejarah studi gejala-gejala pemerintahan dipandang sebagai bagian dari studi ilmu hukum. Permasalahan pemerintahan dipandang dan akan dapat diatasi dengan penerapan paraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah tersebut dengan tepat dan benar. Sehingga timbul peranggapan bahwa studi gejala pemerintahan merupakan bagian dari ilmu hukum. A. Van Braam sendiri ( Soewargono, 1995 : 2 ) mengemukakan ilmu pemerintahan sebagian besar masih mewqujudkan diri dalam bentuk himpunan studi gejala-gejala pemerintahan yang dihasilkan studi dari ilmu hukum ( dikategorikan sebagai “ juridische bestuurkunde” ). Memang sejarah ilmu pemerintahan tidak dapat dipisahkan dari peraturan / hukum yang menyertainya.
Semakin luas lingkup aktivitas pemerintahan dan kompleksnya
gejala-gejala pemerintahan, pakar ilmu pemerintahan dapat merasakan berbagai
jenis “ ilmu pemerintahan “ yang bersifat monodisiplinair, misalnya studi ilmu
hukum yang hanya mampu memberikan pandangan sepihak dalam melihat gejala-gejala
dan berfungsinya suatu pemerintah dan tidak mampu menjelaskan secara integral.
H. J. Logemen ( Saparin, 1986 : 22 ) memandang aktivitas pemerintahan dari sudut pandang hukum tata pemerintahan “ merupakan keseluruhan pranata hukum yang digunakan sebagai landasan untuk menjalankan kegiatan pemerintahan dalam arti khusus ialah pemerintahan dalam negeri dan juga dapat disebut sebagai “ bestuursrecht “ atau hukum tata negara dalam arti sempit “. Sementara fungsi pemerintahan umum ( algemeen bestuur / administrasi publik ) disamping memiliki kewenangan juga mengatur, melayani, memelihara, membina, melindungi kepentingan umum dan warga masyarakatnya melalui pembuatan dan penegakan aturan.
H. J. Logemen ( Saparin, 1986 : 22 ) memandang aktivitas pemerintahan dari sudut pandang hukum tata pemerintahan “ merupakan keseluruhan pranata hukum yang digunakan sebagai landasan untuk menjalankan kegiatan pemerintahan dalam arti khusus ialah pemerintahan dalam negeri dan juga dapat disebut sebagai “ bestuursrecht “ atau hukum tata negara dalam arti sempit “. Sementara fungsi pemerintahan umum ( algemeen bestuur / administrasi publik ) disamping memiliki kewenangan juga mengatur, melayani, memelihara, membina, melindungi kepentingan umum dan warga masyarakatnya melalui pembuatan dan penegakan aturan.
Hal ini terlihat jelas di dalam setiap aktivitas pemerintahan yang
selalu berhubungan dan didasari aturan menuju lahirnya hukum atau konstitusi,
atau dengan kata lain di dalam tubuh ilmu pemerintahan menjelma pada aktivitas,
gejala dan peristiwa pemerintahan terkandung ( lihat Ndraha, 2000 : 1-20 ).
Jadi dari analisis di atas terlihat jelas jika anggapan awal selama ini bahwa ilmu pemerintahan bagian dari studi ilmu lainnya khususnya ilmu hukum tidaklah benar, hal ini sperti diungkapkan Surianingrat “ disiplin ilmu yang tertua adalah ilmu pemerintahan “ dikarenakan keterlambatannya dalam menemukan, membuktikan, menerapkan, mengembangkan, dan memanfaatkan untuk menciptakan jati diri ilmu yang mandiri, dan sekarang ini ilmu pemerintahan telah menemukan jati dirinya.
Jadi dari analisis di atas terlihat jelas jika anggapan awal selama ini bahwa ilmu pemerintahan bagian dari studi ilmu lainnya khususnya ilmu hukum tidaklah benar, hal ini sperti diungkapkan Surianingrat “ disiplin ilmu yang tertua adalah ilmu pemerintahan “ dikarenakan keterlambatannya dalam menemukan, membuktikan, menerapkan, mengembangkan, dan memanfaatkan untuk menciptakan jati diri ilmu yang mandiri, dan sekarang ini ilmu pemerintahan telah menemukan jati dirinya.
E. PENUTUP DAN REKOMENDASI
Melalui analisa di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa ilmu
pemerintahan bukanlah bagian dari suatu disiplin ilmu hukum, politik,
administrasi publik maupun ilmu ekonomi. Hal ini dapat dilihat dari telaahan di
atas terhadap gejala-gejala dan peristiwa pemerintahan melalui pendekatan
histori. Sehingga dapat diketahui baik secara teoritis / defenisi ilmu
pemerintahan melalui aspek guna laksana ( praktis ) dari masalah-masalah
kehidupan publik ( masyarakat, organisasi non pemerintah, wiraswasta dan umum )
dengan pemerintah maupun pemerintah dengan pemerintah mengandung peristiwa
pemerintahan dan ilmu pemrintahan dari suduit kajian ilmu / studi lainnya.
Dalam menelaah ilmu pemerintahan dilihat dari pendekatan historis tidak dapat dipisahkan dari aspek peraturan / hukum yang mengatur tata laksana pemerintahan. Dimana sejarah pemerintahan dijalankan sesuai dengan peraturan / hukum yang telah ditetapkan baik tertulis maupun tidak tertulis.
Diharapkan melalui penuangan konsep ini ke dalam bentuk tulisan makalah dapat diketahui jelas keberaan jati diri ilmu pemerintahan dan sejarah perkembangan ilmu pemerintahan hingga menjadi ilmu yang mandiri sehingga dapat menjadi perenungan dan pemikiran agar senantiasa terus dikaji dan dikembangkan lebih jauh lagi dan ilmu pemerintahan benar-benar pada bentuk / jati diri ilmu pemerintahan yang konkrit, general dan universal.
Dalam menelaah ilmu pemerintahan dilihat dari pendekatan historis tidak dapat dipisahkan dari aspek peraturan / hukum yang mengatur tata laksana pemerintahan. Dimana sejarah pemerintahan dijalankan sesuai dengan peraturan / hukum yang telah ditetapkan baik tertulis maupun tidak tertulis.
Diharapkan melalui penuangan konsep ini ke dalam bentuk tulisan makalah dapat diketahui jelas keberaan jati diri ilmu pemerintahan dan sejarah perkembangan ilmu pemerintahan hingga menjadi ilmu yang mandiri sehingga dapat menjadi perenungan dan pemikiran agar senantiasa terus dikaji dan dikembangkan lebih jauh lagi dan ilmu pemerintahan benar-benar pada bentuk / jati diri ilmu pemerintahan yang konkrit, general dan universal.
Daftar Pustaka:
Inu, Kencana Syafiie, 2001, Pengantar Ilmu Pemerintahan, Refika
Aditama, Bandung
Inu, Kencana Syafiie, 2001, Filsafat Pemerintahan, Perca, Jakarta
Ndraha, Taliziduhu, 1997, Metodologi Ilmu Pemerintahan, Rineka Cipta, Jakarta
Ndraha, Taliziduhu, 2000, Diktat Kuliah Ilmu Pemerintahan, Program Pasca Sarjana UNPAD, Bandung
Ndraha, Taliziduhu, 1997, Metodologi Ilmu Pemerintahan, Rineka Cipta, Jakarta
Ndraha, Taliziduhu, 2000, Diktat Kuliah Ilmu Pemerintahan, Program Pasca Sarjana UNPAD, Bandung
Rusidi, 2001, Diktat Kuliah Metodologi Penelitian, Program Pasca
Sarjana UNPAD, bandung
Rasyid, M. Ryaas, 1997, Makna Pemerintahan, Yasrif Watampone,
Jakarta
Soewargono, 1995, Jati Diri Ilmu Pemerintahan, Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap pada IIP, Jakarta
Soewargono, 1995, Jati Diri Ilmu Pemerintahan, Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap pada IIP, Jakarta
Suriasumantri, Jujun. S, 1996, Filsafat Ilmu (sebuah pengantar
populer), Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Wasistiono, Sadu, 2002, Diktat Kuliah Metodologi Ilmu Pemerintahan,
Program Pasca Sarjana MAPD STPDN, Jatinangor
Komentar
Posting Komentar