Langsung ke konten utama

Titik Balik Desentralisasi


Titik Balik Desentralisasi


Evaluasi Penyelenggaraan Otonomi Daerah Pasca UU No. 32 Tahun 2004

Penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia telah mengalami lompatan tajam dari sentralisasi menjadi desentralisasi, seiring diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Namun sayangnya, kelahiran UU ini tidaklah didasarkan pada kehendak politik (political will) yang tulus dari pemerintah, melainkan hanya sebagai respon untuk meredam munculnya tuntutan dari beberapa bagian wilayah Indonesia yang hendak memisahkan diri dari NKRI.
Gelagat pemerintah untuk menarik kembali desentralisasi (resentralisasi) ini terlihat dari tidak seriusnya pemerintah dalam menangani persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan desentralisasi, misalnya menyangkut koordinasi antar pemerintahan daerah, yang mengakibatkan disharmonisasi hubungan antara pemerintah Kabupaten/Kota dengan Propinsi. Pemerintah Kabupaten/Kota berjalan sendiri-sendiri dan tidak lagi “patuh” pada propinsi, karena ia merasa bukan lagi menjadi bawahan dari Gubernur. Kondisi ini dibiarkan saja oleh pemerintah pusat, bahkan justru dijadikan sebagai alasan untuk menunjukkan bahwa penyelenggaraan desentralisasi berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 telah mengalami kegagalan. Sehingga kehendak untuk mervisi UU tersebut cukup mendapatkan alasan pembenarnya.
Undang-undang No. 22 Tahun 1999 telah direvisi, bahkan bisa dikatakan diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004. Jika dilihat dari semangatnya, UU No. 32 Tahun 2004 seolah-olah diarahkan untuk memperkuat otonomi daerah, yakni dengan merevisi penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dari semula dipilih oleh DPRD kemudian dipilih secara langsung oleh rakyat. Namun jika diteliti lebih mendalam, maka akan ditemukan beberapa semangat untuk menarik kembali desentralisasi dan otonomi daerah. Pertama, dalam UU ini tidak lagi dikenal istilah kewenangan pemerintahan daerah, melainkan diubah menjadi urusan pemerintahan daerah, karena kewenangan memiliki konotasi dengan politis yakni kedaulatan. Sedangkan kata urusan konotasinya hanya pada aspek administratif saja. Kedua, semakin menguatnya pola pengendalian pemerintahan yang hirarkis dari pemerintah desa hingga pemerintah pusat. Meski hal ini dimaksudkan untuk memudahkan koordinasi dan pengawasan, namun hal ini akan semakin mempersempit keleluasaan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ketiga, beberapa peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan dari UU No. 32 Tahun 2004, semakin menunjukkan kepada kita bahwa telah terjadi titik balik desentralisasi. Sebut saja misalnya (1). PP No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan (2). PP No. 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dengan diberlakukannya kedua PP tersebut menandai terpasangnya kembali fondasi pemerintahan sentralistis, yang hendak dibongkar melalui UU No. 22 Tahun 1999. Fenomena pasang surut penyelenggaraan desentralisasi inilah perlu adanya pemetaan kembali perjalanan desentralisasi pasca UU No. 32 Tahun 2004.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH DESA DARMA

ASAL USUL DESA DARMA KEC. DARMA , KAB. KUNINGAN Oleh : FIKI PRIYATNA Alkisah Desa Darma awalna lain mangrupa desa, tapi jaman baheula mah ngan sakedar hiji tempat anu dijadikeun pos pertahanan karajaan islam Cirebon pikeun nyerang jeung tempat pertahanan ngalawan Karajaan Galuh Talaga sareung Karajaan Galuh Ciamis. Dina peperangan antara Karajaan Islam Cirebon sareung KarajaanGaluh Talaga geus sababaraha kali,dina salila 5 tahun aya 15 kali patempuran. Diperkirakeun mulai tahun 1528 M. dina paperangan anu mungkasan Desa Darma dijadikeun pos pertahan terahir, eta sakabeh kakuatan Kerajaan Islam saperti Karajaan Islam ti Sumatra, Malaka, Banten Demak ku Karajaan Islam Cirebon dikerahkeun pikeun nyerang Karajaan Galuh Talaga jeung Karajaan Galuh Ciamis. Di perbatasan Karajaan Galuh Talaga jeung Karajaan Islam Cirebon serangan pasukan Prabu Jaya ti pihak Karajaan Galuh Talaga dihadang ku pasukan Adipati Kuningan Suraga Jaya, Suraga Jaya nyaeta putra Ki Gedeng Luragu...

TUNJANGAN PEJABAT CAPAI PULUHAN JUTA, BANYAK PEMDA TERANCAM BANGKRUT

TUNJANGAN PEJABAT CAPAI PULUHAN JUTA, BANYAK PEMDA TERANCAM BANGKRUT Oleh : FIKI PRIYATNA Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) merilis data tentang 124 pemerintah daerah (pemda) yang terancam bangkrut. Alasannya pada APBD 2011, 124 daerah itu memiliki belanja pegawai di atas 60 persen dan belanja modalnya 1 hingga 15 persen. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada, melansir, di luar gaji pokok yang diterima pejabat. Mereka masih menerima berbagai tunjangan yang nilainya berlipat dibanding gaji pokoknya. Ingin berapa jumlah penerimaan tunjangan pejabat per bulannya? Berikut ini daftarnya. Pejabat eselon I Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat tunjangan sebesar Rp 50 juta. Untuk pejabat eselon II 2 Rp 28 juta, eselon III Rp 10,55 juta, eselon IV Rp 6,56 juta, dan staf Rp 5,85 juta. Adapun, pejabat eselon I Pemprov Banten mendapat tunjangan sebanyak Rp 50 juta. Untuk pejabat eselon II Rp 11,48 juta, pejabat eselon III Rp 4,21 juta, pejabat ...

MENDENGAR DAN MENGOLAH BAHASA

Sistem pendengaran Dihadapkan dengan pilihan sewenang-wenang antara kehilangan penggunaan mata seseorang atau telinga seseorang, kebanyakan orang mengatakan bahwa mereka akan lebih suka rasa kehilangan pendengaran. Namun, mereka mungkin meremehkan pentingnya audisi. Meskipun Anda sedang membaca, paling komunikasi di mana Anda terlibat mungkin tidak sepenuhnya visual. Mata Anda memberikan informasi tentang obyek dan orang-orang yang tersembunyi dari pandangan (sekitar sudut, dalam kegelapan, dll) serta objek di depan mata. Melokalisir objek sering dianggap sebagai domain dari visi, namun sistem pendengaran juga indah efisien menunjukkan posisi obyek di samping keberadaan objek. Anda mungkin mendengar teka-teki klasik: "Jika pohon tumbang di hutan dan tak ada yang mendengarnya, bukan bersuara?" Pertanyaan ini sering bunga api perdebatan, tetapi jawabannya adalah sangat sederhana: No Sounds membutuhkan otak untuk persepsi mereka. Rangsangan secara fisik yang dianggap s...