Langsung ke konten utama

Titik Balik Desentralisasi


Titik Balik Desentralisasi


Evaluasi Penyelenggaraan Otonomi Daerah Pasca UU No. 32 Tahun 2004

Penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia telah mengalami lompatan tajam dari sentralisasi menjadi desentralisasi, seiring diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Namun sayangnya, kelahiran UU ini tidaklah didasarkan pada kehendak politik (political will) yang tulus dari pemerintah, melainkan hanya sebagai respon untuk meredam munculnya tuntutan dari beberapa bagian wilayah Indonesia yang hendak memisahkan diri dari NKRI.
Gelagat pemerintah untuk menarik kembali desentralisasi (resentralisasi) ini terlihat dari tidak seriusnya pemerintah dalam menangani persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan desentralisasi, misalnya menyangkut koordinasi antar pemerintahan daerah, yang mengakibatkan disharmonisasi hubungan antara pemerintah Kabupaten/Kota dengan Propinsi. Pemerintah Kabupaten/Kota berjalan sendiri-sendiri dan tidak lagi “patuh” pada propinsi, karena ia merasa bukan lagi menjadi bawahan dari Gubernur. Kondisi ini dibiarkan saja oleh pemerintah pusat, bahkan justru dijadikan sebagai alasan untuk menunjukkan bahwa penyelenggaraan desentralisasi berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 telah mengalami kegagalan. Sehingga kehendak untuk mervisi UU tersebut cukup mendapatkan alasan pembenarnya.
Undang-undang No. 22 Tahun 1999 telah direvisi, bahkan bisa dikatakan diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004. Jika dilihat dari semangatnya, UU No. 32 Tahun 2004 seolah-olah diarahkan untuk memperkuat otonomi daerah, yakni dengan merevisi penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dari semula dipilih oleh DPRD kemudian dipilih secara langsung oleh rakyat. Namun jika diteliti lebih mendalam, maka akan ditemukan beberapa semangat untuk menarik kembali desentralisasi dan otonomi daerah. Pertama, dalam UU ini tidak lagi dikenal istilah kewenangan pemerintahan daerah, melainkan diubah menjadi urusan pemerintahan daerah, karena kewenangan memiliki konotasi dengan politis yakni kedaulatan. Sedangkan kata urusan konotasinya hanya pada aspek administratif saja. Keduasemakin menguatnya pola pengendalian pemerintahan yang hirarkis dari pemerintah desa hingga pemerintah pusat. Meski hal ini dimaksudkan untuk memudahkan koordinasi dan pengawasan, namun hal ini akan semakin mempersempit keleluasaan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ketigabeberapa peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan dari UU No. 32 Tahun 2004, semakin menunjukkan kepada kita bahwa telah terjadi titik balik desentralisasi. Sebut saja misalnya (1). PP No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan (2). PP No. 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dengan diberlakukannya kedua PP tersebut menandai terpasangnya kembali fondasi pemerintahan sentralistis, yang hendak dibongkar melalui UU No. 22 Tahun 1999. Fenomena pasang surut penyelenggaraan desentralisasi inilah perlu adanya pemetaan kembali perjalanan desentralisasi pasca UU No. 32 Tahun 2004.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERENCANAAN WILAYAH KUNINGAN

BAB I PENDAHULUAN Perencanaan adalah suatu proses yang berkesinambungan (kontinyu), berkelanjutan, sejak dari   tahap survei hingga tahap pengamatan.   Perencanaan fisik merupakan bagian atau alat orga­nisasi masyarakat dan pengawasan atau kontrol penggunaan sumber­daya lahan. Pada kenyataannya proses perencanaan merupakan kegiatan yang tidak pernah selesai, karena selalu memerlukan peninjauan   ualng atau pengkajian , guna memberikan   umpan balik   dalam proses evaluasi.   Dalam proses penentuan alternatif , pemilihan alter­natif dan evaluasi diperlukan analisis yang seksama. Analisis adalah uraian atau usaha mengetahui arti sutau keadaan.   Data, informasi   atau keterangan mengenai suatu   keadaan diurai dan dikaji hubungannya satu sama lain, diselidiki kaitan   yang ada   antara yang satu dengan yang lainnya.   Analisis wilayah (region­al) ialah cara melihat berbagai faktor perkembangan dalam skala wilayah. Dalam...

Persahabatan

Bila dua orang teman bertemu dalam keremangan, keremangan itu tidaklah menjemukan, demikian  Ivan Illich menulis dalam bukunya yang terkenal  Deschooling Society.  Mungkin memang demikian seharusnya, kemampuan seorang untuk berteman mengindikasikan dimilikinya dua hal penting dalam emosi seseorang, memahami emosi orang lain dan membina hubungan menurut  Goleman . Berteman telah banyak dielaborasi dalam konteks kehidupan,  Erich From  berbicara mendalam tentang cinta yang dapat dipandang sebagai pendalaman dari pertemanan, dalam  The Art of Loving , From mendefinisikan cinta sebagai  the active concern of the life and the growth of that which we love,    aku mencintaimu sebab dalam dirimu terdapat jutaan orang lain, mencintaimu membuat keinginan untuk berteman dengan semua orang, penyatuan kesadaran merupakan bagian darinya, dan menghormati semuanya merupakan wujud penghormatan ku pada manusia dan kemanusiaan universal. Namun dewasa i...

MENDENGAR DAN MENGOLAH BAHASA

Sistem pendengaran Dihadapkan dengan pilihan sewenang-wenang antara kehilangan penggunaan mata seseorang atau telinga seseorang, kebanyakan orang mengatakan bahwa mereka akan lebih suka rasa kehilangan pendengaran. Namun, mereka mungkin meremehkan pentingnya audisi. Meskipun Anda sedang membaca, paling komunikasi di mana Anda terlibat mungkin tidak sepenuhnya visual. Mata Anda memberikan informasi tentang obyek dan orang-orang yang tersembunyi dari pandangan (sekitar sudut, dalam kegelapan, dll) serta objek di depan mata. Melokalisir objek sering dianggap sebagai domain dari visi, namun sistem pendengaran juga indah efisien menunjukkan posisi obyek di samping keberadaan objek. Anda mungkin mendengar teka-teki klasik: "Jika pohon tumbang di hutan dan tak ada yang mendengarnya, bukan bersuara?" Pertanyaan ini sering bunga api perdebatan, tetapi jawabannya adalah sangat sederhana: No Sounds membutuhkan otak untuk persepsi mereka. Rangsangan secara fisik yang dianggap s...